Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HENGKI FIRNANDO PARDEDE als HENGKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1943 /L.2.13.3/ENZ.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI FIRNANDO PARDEDE als HENGKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mangihut Tua Rangkuti, SHHENGKI FIRNANDO PARDEDE als HENGKI
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Hengki Firnando Pardede Alias Hengki bersama-sama dengan saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 04.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SM. Raja Gang Belakang No. 283 Keluarahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah terdakwa Hengki Firnando Pardede Alias Hengki atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa menelepon saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) melalui messenger dan berkata “bang datang aku lagi” kemudian saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) menjawab “tunggu bentar setengah jam lagi” selanjutnya terdakwa berkata “jadi bg” kemudian tidak berapa lama saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) kembali menelpon terdakwa dan berkata “datanglah” selanjutnya terdakwa menjawab “iya bg”. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) yang berada di jalan Jalan SM. Raja Gang Bengkel Angkasa, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pintu samping rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah)) kemudian terdakwa menelepon saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) dan berkata “bang udah sampai aku” selanjutnya  saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) menjawab “iya tunggu bentar”, kemudian saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) keluar dari pintu samping rumahnya dan mengatakan “itu” sambil menunjukkan tempat sabu yang sudah diletakkan di dekat pintu samping rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) tepatnya diatas tanah yang terbungkus plastic assoy hitam yang berisikan kotak rokok sampoerna yang didalamnya  1 (satu) bungkus sabu, selanjutnya terdakwa mengambil Sabu tersebut dan pulang ke rumah, setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) bagian/bungkus kecil. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib di lapangan sekolah SD Kaje Kaje terdakwa menjual Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga sebesar 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sehingga sisa Sabu tersebut 4 (empat) bungkus kecil lagi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 04.45 Wib di Jalan SM. Raja Belakang No. 283, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga (tepatnya dirumah terdakwa), pada saat itu terdakwa dengan posisi sedang tidur didalam kamar. kemudian tiba-tiba Petugas Polisi datang dan terdakwa terbangun, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dapat dilihat dan ditemukan dibalik dinding seng kamar mandi yang terdakwa selipkan dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong sebelah kanan belakang terdakwa dan terdakwa yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan introgasi kepada terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan Introgasi kepada kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan Sabu tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan Sabu tersebut dari saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah), selanjutnya Petugas Polisi mengatakan kepada terdakwa dimana tempat tinggal saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) kemudian terdakwa mengatakan bahwa tempat tinggal saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) di Jalan SM. Raja Gang Bengkel Angkasa, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa beserta barang bukti menuju rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) untuk melakukan pengembangan, sekira pukul 04.55 Wib terdakwa dan Petugas Polisi sampai di rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah), Petugas Polisi pun masuk ke dalam rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) dan Petugas Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak sendal merk ZANBI yang berisikan 1 (satu) ikat plastic es mambo, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah pisau lipat dan 1 (satu) buah sendok pipet warna merah putih.
  • Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 119/SP.10055/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,46 (nol koa empat puluh enam) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 4841/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Dr Suiyani, M.Si, dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama  Hengki Firnando Pardede Alias Hengki adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Hengki Firnando Pardede Alias Hengki tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Hengki Firnando Pardede Alias Hengki bersama-sama dengan saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 04.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan SM. Raja Gang Belakang No. 283 Keluarahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya dirumah terdakwa Hengki Firnando Pardede Alias Hengki atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa menelepon saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) melalui messenger dan berkata “bang datang aku lagi” kemudian saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) menjawab “tunggu bentar setengah jam lagi” selanjutnya terdakwa berkata “jadi bg” kemudian tidak berapa lama saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) kembali menelpon terdakwa dan berkata “datanglah” selanjutnya terdakwa menjawab “iya bg”. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sampai di rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) yang berada di jalan Jalan SM. Raja Gang Bengkel Angkasa, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di pintu samping rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah)) kemudian terdakwa menelepon saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) dan berkata “bang udah sampai aku” selanjutnya  saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) menjawab “iya tunggu bentar”, kemudian saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) keluar dari pintu samping rumahnya dan mengatakan “itu” sambil menunjukkan tempat sabu yang sudah diletakkan di dekat pintu samping rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) tepatnya diatas tanah yang terbungkus plastic assoy hitam yang berisikan kotak rokok sampoerna yang didalamnya  1 (satu) bungkus sabu, selanjutnya terdakwa mengambil Sabu tersebut dan pulang ke rumah, setelah terdakwa sampai dirumah terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 5 (lima) bagian/bungkus kecil. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib di lapangan sekolah SD Kaje Kaje terdakwa menjual Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan harga sebesar 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), sehingga sisa Sabu tersebut 4 (empat) bungkus kecil lagi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 04.45 Wib di Jalan SM. Raja Belakang No. 283, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga (tepatnya dirumah terdakwa), pada saat itu terdakwa dengan posisi sedang tidur didalam kamar. kemudian tiba-tiba Petugas Polisi datang dan terdakwa terbangun, selanjutnya Petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selanjutnya Petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dapat dilihat dan ditemukan dibalik dinding seng kamar mandi yang terdakwa selipkan dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong sebelah kanan belakang terdakwa dan terdakwa yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan introgasi kepada terdakwa, siapa pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan 4 (empat) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa. Selanjutnya Petugas Polisi melakukan Introgasi kepada kepada terdakwa darimana terdakwa mendapatkan Sabu tersebut, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mendapatkan Sabu tersebut dari saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah), selanjutnya Petugas Polisi mengatakan kepada terdakwa dimana tempat tinggal saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) kemudian terdakwa mengatakan bahwa tempat tinggal saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) di Jalan SM. Raja Gang Bengkel Angkasa, Kel. Aek Manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa beserta barang bukti menuju rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) untuk melakukan pengembangan, sekira pukul 04.55 Wib terdakwa dan Petugas Polisi sampai di rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah), Petugas Polisi pun masuk ke dalam rumah saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Israk Alias Israk (berkas terpisah) dan Petugas Polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak sendal merk ZANBI yang berisikan 1 (satu) ikat plastic es mambo, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant, 1 (satu) buah pisau lipat dan 1 (satu) buah sendok pipet warna merah putih.
  • Bahwa berat bruto 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 119/SP.10055/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,46 (nol koa empat puluh enam) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 4841/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa dan Dr Suiyani, M.Si, dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama  Hengki Firnando Pardede Alias Hengki adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Hengki Firnando Pardede Alias Hengki tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut..

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya