Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2021/PN Sbg MUHAMMAD MAHDI SINAGA EDINIA ZAI Als DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 6/Pid.C/2021/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP / 10 / VIII / 2021 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD MAHDI SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDINIA ZAI Als DEWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana, yang dilakukan oleh tersangka  EDINIA ZAI als DEWI terhadap korban SIANIA LAWOLO als INA ESTER yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 13.30 Wib di Jl. Pari Kel. Panc. Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga. Adapun cara EDINIA ZAI als DEWI melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menjambak rambut dan menarik baju yang dipakai korban SIANIA LAWOLO als INA ESTER hingga menyebabkan robek.

Maka Perbuatan tersangka EDINIA ZAI als DEWI dapat disangka telah melakukan penganiayaan ringan  sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal  352 ayat (1) dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya