Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ADITYA SAHAT PARULIAN SIMANJUNTAK dengan Pemohon II ANGGEL KARINA GEA, yang telah dicatatkan di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Sibolga dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Agus TM Lumbantoruan, S.Th;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ADITYA SAHAT PARULIAN SIMANJUNTAK dengan Pemohon II ANGGEL KARINA GEA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|