Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SOFIAN EFENDI SINAGA, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-394/L.2.13.3/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFIAN EFENDI SINAGA, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Sofian Efendi Sinaga pada hari Senin tanggal 09 Desember  2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun IV Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa berjumpa dengan seorang laki laki yang bernama ANDI (DPO) di Pelabuhan Kel. Kota Beringin Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga dan pada saat itu ANDI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis ganja dengan ketentuan laku narkotika jenis ganja tersebut baru dibayar kepada si ANDI (DPO). Dan setelah terdakwa di tawarkan untuk menjual narkotika jenis ganja tersebut lalu terdakwa menerima tawaran dari si ANDI (DPO) dan tidak lama kemudian ANDI (DPO) memberikan kepada terdakwa 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan pelastik warna hitam. Setelah narkotika jenis ganja tersebut terdakwa miliki dan terdakwa kuasai lalu narkotika jenis ganja tersebut terdakwa tiimbang di kamar terdakwa dengan alat timbangan dan setelah itu terdakwa mengetahui bahwa berat dari pada narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 01 (satu) bungkus seberat lebih kurang ½  (setengah) kilogram, selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib ada yang mau memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak ½ (setengah) kilogram dan setelah itu terdakwa menunggu di sebuah warung lalu terdakwa meletakan narkotika jenis ganja tersebut di atas meja dan tidak lama kemudian datang saksi Zul Efendi, bersama dengan saksi Tarmy Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengahdan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan pelastik warna hitam di meja,, selanjutnya  saksi Zul Efendi, bersama dengan saksi Tarmy Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora melakuan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tamrin No. 57 Kel. Kota Beringin Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga dan menemukkan 01 (satu) buah alat timbangan warna merah  di dalam kamar terdakwa dan setelah itu terdakwa dan barang bukti yang disita berupa 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus denga pelastik warna hitam dan 01 (satu) buah alat timbangan warna merah di bawak ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah. Bahwa berat bersih 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus denga pelastik warna hitam berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 115/SP.10056/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 470,5 gram  (empat ratus tujuh puluh koma lima gram)
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 7638/NNF/2025  tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yudiatnis ST dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sofian Efendi Sinaga dan Jefri Aldi Pasaribu adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa Sofian Efendi Sinaga pada hari Senin tanggal 09 Desember  2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun IV Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Zul Efendi, bersama dengan saksi Tarmy Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja tanpa izin di Dusun IV Desa Aek Horsik Kec. Badiri Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Sofian Efendi Sinaga kemudian para saksi melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan pelastik warna hitam di meja, selanjutnya  saksi Zul Efendi, bersama dengan saksi Tarmy Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora melakuan penggeledahan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Tamrin No. 57 Kel. Kota Beringin Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga dan menemukkan 01 (satu) buah alat timbangan warna merah  di dalam kamar terdakwa dan setelah itu terdakwa dan barang bukti yang disita berupa 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus denga pelastik warna hitam dan 01 (satu) buah alat timbangan warna merah di bawak ke Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah. Bahwa berat bersih 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus denga pelastik warna hitam berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 115/SP.10056/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024  di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 470,5 gram  (empat ratustujuh puluh koma lima gram). Bahwa berat bersih 01 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus denga pelastik warna hitam berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 115/SP.10056/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024  di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 470,5 gram (empat ratus tujuh puluh koma lima gram). Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diakui adalah miliknya
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor : 7638/NNF/2025  tanggal 08 Januari 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yudiatnis ST dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm, Apt dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Sofian Efendi Sinaga dan Jefri Aldi Pasaribu adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya