Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.FATISOKHI LAOLI
2.RAMIDA MENDROFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATISOKHI LAOLI
2RAMIDA MENDROFA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.HFATISOKHI LAOLI
2Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.HRAMIDA MENDROFA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara anak Pemohon I dan Pemohon II atas nama ARISMEN LASE dengan RAJOKINA ZEBUA, yang telah dicatatkan di Gereja Angowuloa Masehi Indonesia Nias (AMIN) tertanggal 18 Juni 2024, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Bishop Sarofati Gea, S.Th;
3.Memberi izin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan anak Pemohon I dan Pemohon II atas nama ARISMAN LOLI dengan RAJOKINA ZEBUA para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara anak Pemohon I dan Pemohon II atas nama ARISMAN LAOLI dengan RAJOKINA ZEBU dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak