| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 268/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
ROZALI NASUTION | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 268/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2954 /L.2.13.3/EOH.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ROZALI NASUTION, pada bulan Minggu tanggal 29 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a) Pada tanggal 16 Desember 2022 mengirimkan pesan berisi : “Bantu lah pak kirim BG ningnong” “Bantu lah saya bayar bon bon saya pak, janji saya akan ikuti aturan bapak. Ke depan nya gak akan saya melanggar aturan BG, gak akan saya kecewa kn bapak. Janji saya untuk yg terakhir kalinya.” b) Pada tanggal 18 Desember 2022 mengirimkan pesan berisi : “Bantu lah saya bayar mobil pak, Uda dapat surat dua kali saya dari leasing pak. Besok terakhir pak.” “Bantu lah mobil saya ini hari Terakhir pak. 12.500.000.pak.” c) Pada tanggal 25 Desember 2022 mengirimkan pesan berisi : Foto KTP / Identitas pemilik lahan yaitu atas nama ARIA MASDIANA PASARIBU, FATMA HAZANAH PASARIBU dan M. AMRI PASARIBU d) Pada tanggal 10 Januari 2023 mengirimkan pesan berisi : Foto buku rekening pemilik lahan atas nama SUKRIADI PASARIBU dan pesan “Ini no rek tanah kebun pak.” Sehingga saksi Hendri Widjaja melakukan pelunasan atas lahan yang terletak di Desa Pagaran Julu Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah, yang mana saksi Hendri Widjaja melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang kepada mengaku pemilik lahan sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) e) Pada tanggal 04 April 2023 mengirimkan pesan berisi : Video lahan di Desa Pagaran Julu Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah. “Ini kebun saya buat jalan mobil pak, dari atas ke bawah pak.” Bahwa selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi Hendri Widjaja untuk biaya balik nama dari pemilik lama ke atas nama saksi Hendri Widjaja kemudian terakwa meyakinkan saksi Hendri Widjaja dengan mengirimkan foto-foto Surat Pelepasan Hak Milik dan Ganti Rugi dan foto Surat Pemberitahuan Pajak sehingga saksi Hendri Widjaja semakin yakin dan terus mengirimkan uang perihal pengurusan lahan tersebut, dengan mengirimkan pesan melalui Whatsaap kepada saksi Hendri Widjaja : a) Pada tanggal 08 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Biaya balik nama yang barunya pak, diluar ZNT sekarang pak, ZNT Zona nilai tanah. Belum tau berapa biaya ZNTnya KRNA taunya dari sistem BPN. Itu nanti tau nya pas kita masukkan berkas bapak keBPN nya pak, untuk balik nama nya.” “Biaya yg harus di bayar sekarang PPh dan BPHT” “527401012904535. Nikman manik” “8.500.000” Dan mengirimkan potongan video yang memperlihatkan Kades Pananggahan Kecamatan Sorkam. b) Pada tanggal 10 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Total pengurusan surat tanah. Satu surat biaya nya 6,5 JT. Semua 4 surat di jadi kn satu nama pak. Gudang 13 jt. Kebun 13 jt. Total 26 JT. Uang panjar 8,5 JT. Sisa 17,5” “527401012904535. Nikman manik” h) Pada tanggal 11 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Kepling = 1.300.000 Surpai ngurus PBB = 300.000” c) Pada tanggal 13 April 2023 mengirimkan pesan berisi : ROZALI NASUTION meminta foto KTP dan Kartu Keluarga ianya, lalu ianya mengirimkan foto KTP dan KK ianya, setelah itu ROZALI NASUTION kembali mengirimkan pesan yang berisi foto Surat Pelepasan Hak Milik dan Ganti Rugi tanggal 05 September 2022 dari M. AMRI PASARIBU, ARIA MASDIANA PASARIBU dan FATMA HAZANAH PASARIBU selaku Pihak I atas nama HENDRY WIDJAJA selaku Pihak II. d) Pada tanggal 17 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Pajak pajak nya nanti aja di hitung kan pas masuk berkas bapak ke dis penda. Biar jelas nanti berapa biaya pajaknya semua.” “Biaya balik nama : Surat 1 : 7.000.000 Surat 2 : 7.000.000” “Notaris nya minta tlong di bayar ni hari pak, biar tinggal nunggu peroses selesai surat nya aja pak” “527401012904535. Nikman manik” e) Pada tanggal 20 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Bang... aku mau bikin permohonan dulu ini bg... minta tolong aku pinjam dulu uang abang 3.000.000. Maklum lah bg, menjelang lebaran ni banyak kali keperluan... bayarnya habis lebaran bang. Kalau abang gak keberetan abang kan niat mau ngasih kita 4.000.00 selesai pengurusan surat tanah. Kalau bisa bang nanti kurangi dari niat ABG mau saya ianya. Maaf bg mengganggu.” f) Pada tanggal 10 Mei 2023 mengirimkan pesan berisi : foto Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun atas nama ianya HENDRY WIDJAJA atas 2 lahan yaitu lahan yang terletak di Jalan Sibolga-Barus, Desa Pananggahan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dan lahan yang terletak di Desa Pagaran Julu, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah “Minta 2 Juta pak. Mau ngasih pak kades. Sudah siap pajaknya pak.” g) Pada tanggal 15 Mei 2023 mengirimkan pesan berisi : Video bangunan dan lahan di Desa Pagaran Julu Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah “Info video gudang di kebun pak. Ini video sebelum lebaran kemaren pak.” h) Pada tanggal 12 Agustus 2023 mengirimkan pesan berisi : Video pengukuran oleh BPN Kabupaten Tapanuli tengah di Desa Pagaran Julu Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah dan Jalan Sibolga-Barus Desa Pananggahan Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah “Bulan sembilan di usahakan siap surat nya pak.” Bahwa selanjutnya setelah proses pembelian lahan tersebut selanjutnya saksi Hendri Widjaja juga ada mengirimkan uang untuk membangun rumah di lahan tersebut, lalu kemudian sekitar bulan Maret 2024, saksi Hendri Widjaja memutus hubungan kerja dengan terdakwa, selanjutnya saksi Hendri Widjaja meminta surat-surat atas lahan yang telah saksi Hendri Widjaja beli tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengaku bahwa surat-surat tersebut tidak dibalik namakan menjadi atas nama saksi Hendri Widjaja melainkan menjadi atas nama terdakwa dikarenakan terdakwa menggadaikan surat lahan tersebut ke Bank BRI Sibolga, dengan mengirimkan pesan pada tanggal 04 Maret 2024, berisi : “Surat tanah gudang sudah saya alih kn nama saya pak, untuk ngambil dana ke BRI, ini lagi di proses pak, untuk bayar hutang saya di sibolga pak, dan modal di musim buah nnti, masalah dana pengurusan surat yg bapak kasih nnti saya balikin, karena di sibolga itu tempat saya cari makan pak, dan anak anak saya pun semua sudah sekolah di sana. Saya pun sudah netap tinggal di sibolga pak Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Hendri Widjaja merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 311.100.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Seratus Ribu Rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ROZALI NASUTION, pada bulan Minggu tanggal 29 Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada pada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a) Pada tanggal 16 Desember 2022 mengirimkan pesan berisi : “Bantu lah pak kirim BG ningnong” “Bantu lah saya bayar bon bon saya pak, janji saya akan ikuti aturan bapak. Ke depan nya gak akan saya melanggar aturan BG, gak akan saya kecewa kn bapak. Janji saya untuk yg terakhir kalinya.” b) Pada tanggal 18 Desember 2022 mengirimkan pesan berisi : “Bantu lah saya bayar mobil pak, Uda dapat surat dua kali saya dari leasing pak. Besok terakhir pak.” “Bantu lah mobil saya ini hari Terakhir pak. 12.500.000.pak.” c) Pada tanggal 25 Desember 2022 mengirimkan pesan berisi : Foto KTP / Identitas pemilik lahan yaitu atas nama ARIA MASDIANA PASARIBU, FATMA HAZANAH PASARIBU dan M. AMRI PASARIBU d) Pada tanggal 10 Januari 2023 mengirimkan pesan berisi : Foto buku rekening pemilik lahan atas nama SUKRIADI PASARIBU dan pesan “Ini no rek tanah kebun pak.” Sehingga saksi Hendri Widjaja melakukan pelunasan atas lahan yang terletak di Desa Pagaran Julu Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah, yang mana saksi Hendri Widjaja melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang kepada mengaku pemilik lahan sebesar Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) e) Pada tanggal 04 April 2023 mengirimkan pesan berisi : Video lahan di Desa Pagaran Julu Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah. “Ini kebun saya buat jalan mobil pak, dari atas ke bawah pak.” Bahwa selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi Hendri Widjaja untuk biaya balik nama dari pemilik lama ke atas nama saksi Hendri Widjaja kemudian terakwa meyakinkan saksi Hendri Widjaja dengan mengirimkan foto-foto Surat Pelepasan Hak Milik dan Ganti Rugi dan foto Surat Pemberitahuan Pajak sehingga saksi Hendri Widjaja semakin yakin dan terus mengirimkan uang perihal pengurusan lahan tersebut, dengan mengirimkan pesan melalui Whatsaap kepada saksi Hendri Widjaja : a) Pada tanggal 08 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Biaya balik nama yang barunya pak, diluar ZNT sekarang pak, ZNT Zona nilai tanah. Belum tau berapa biaya ZNTnya KRNA taunya dari sistem BPN. Itu nanti tau nya pas kita masukkan berkas bapak keBPN nya pak, untuk balik nama nya.” “Biaya yg harus di bayar sekarang PPh dan BPHT” “527401012904535. Nikman manik” “8.500.000” Dan mengirimkan potongan video yang memperlihatkan Kades Pananggahan Kecamatan Sorkam. b) Pada tanggal 10 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Total pengurusan surat tanah. Satu surat biaya nya 6,5 JT. Semua 4 surat di jadi kn satu nama pak. Gudang 13 jt. Kebun 13 jt. Total 26 JT. Uang panjar 8,5 JT. Sisa 17,5” “527401012904535. Nikman manik” h) Pada tanggal 11 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Kepling = 1.300.000 Surpai ngurus PBB = 300.000” c) Pada tanggal 13 April 2023 mengirimkan pesan berisi : ROZALI NASUTION meminta foto KTP dan Kartu Keluarga ianya, lalu ianya mengirimkan foto KTP dan KK ianya, setelah itu ROZALI NASUTION kembali mengirimkan pesan yang berisi foto Surat Pelepasan Hak Milik dan Ganti Rugi tanggal 05 September 2022 dari M. AMRI PASARIBU, ARIA MASDIANA PASARIBU dan FATMA HAZANAH PASARIBU selaku Pihak I atas nama HENDRY WIDJAJA selaku Pihak II. d) Pada tanggal 17 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Pajak pajak nya nanti aja di hitung kan pas masuk berkas bapak ke dis penda. Biar jelas nanti berapa biaya pajaknya semua.” “Biaya balik nama : Surat 1 : 7.000.000 Surat 2 : 7.000.000” “Notaris nya minta tlong di bayar ni hari pak, biar tinggal nunggu peroses selesai surat nya aja pak” “527401012904535. Nikman manik” e) Pada tanggal 20 April 2023 mengirimkan pesan berisi : “Bang... aku mau bikin permohonan dulu ini bg... minta tolong aku pinjam dulu uang abang 3.000.000. Maklum lah bg, menjelang lebaran ni banyak kali keperluan... bayarnya habis lebaran bang. Kalau abang gak keberetan abang kan niat mau ngasih kita 4.000.00 selesai pengurusan surat tanah. Kalau bisa bang nanti kurangi dari niat ABG mau saya ianya. Maaf bg mengganggu.” f) Pada tanggal 10 Mei 2023 mengirimkan pesan berisi : foto Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun atas nama ianya HENDRY WIDJAJA atas 2 lahan yaitu lahan yang terletak di Jalan Sibolga-Barus, Desa Pananggahan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah dan lahan yang terletak di Desa Pagaran Julu, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah “Minta 2 Juta pak. Mau ngasih pak kades. Sudah siap pajaknya pak.” g) Pada tanggal 15 Mei 2023 mengirimkan pesan berisi : Video bangunan dan lahan di Desa Pagaran Julu Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah “Info video gudang di kebun pak. Ini video sebelum lebaran kemaren pak.” h) Pada tanggal 12 Agustus 2023 mengirimkan pesan berisi : Video pengukuran oleh BPN Kabupaten Tapanuli tengah di Desa Pagaran Julu Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah dan Jalan Sibolga-Barus Desa Pananggahan Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah “Bulan sembilan di usahakan siap surat nya pak.” Bahwa selanjutnya setelah proses pembelian lahan tersebut selanjutnya saksi Hendri Widjaja juga ada mengirimkan uang untuk membangun rumah di lahan tersebut, lalu kemudian sekitar bulan Maret 2024, saksi Hendri Widjaja memutus hubungan kerja dengan terdakwa, selanjutnya saksi Hendri Widjaja meminta surat-surat atas lahan yang telah saksi Hendri Widjaja beli tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengaku bahwa surat-surat tersebut tidak dibalik namakan menjadi atas nama saksi Hendri Widjaja melainkan menjadi atas nama terdakwa dikarenakan terdakwa menggadaikan surat lahan tersebut ke Bank BRI Sibolga, dengan mengirimkan pesan pada tanggal 04 Maret 2024, berisi : “Surat tanah gudang sudah saya alih kn nama saya pak, untuk ngambil dana ke BRI, ini lagi di proses pak, untuk bayar hutang saya di sibolga pak, dan modal di musim buah nnti, masalah dana pengurusan surat yg bapak kasih nnti saya balikin, karena di sibolga itu tempat saya cari makan pak, dan anak anak saya pun semua sudah sekolah di sana. Saya pun sudah netap tinggal di sibolga pak. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Hendri Widjaja merasa dirugikan lebih kurang sebesar Rp. 311.100.000,- (Tiga Ratus Sebelas Juta Seratus Ribu Rupiah)
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
