Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Agusman Jambak Alias Man pada hari Mingu tanggal 06 Juli 2025 pukul 21.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kora, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sibolga mendapat informasi dari masayarakat bahwa adanya permainan Judi jenis KIM/Hongkong di Jalan S. Parman Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin pergi ketempat dimaksud, sesampainya di Jalan S. Parman Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin melihat seorang laki-laki sedang memasangkan nomor pemasang Judi jenis KIM/Hongkong, selanjutnya saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin melakukan pemeriksaan terhada laki-laki tersebut yang mengaku bernama Agusman Jambak Alias Man, selanjutnya saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin menemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 249.000,- (Dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hadphone merk Nokia warna hitam berisikan asangan nomor Judi jenis KIM/Hongkong, 2 ( Dua ) Lembar potongan kertas kecil berisikan pasangan Judi jenis KIM/Hongkong, 7 ( Tujuh ) Lembar potongan kertas kecil kosong, 7 ( Tujuh ) Lembar print out gambar tafsiran Pak Tuntung dan bertuliaskan nomor-nomor, 1 ( Satu ) Unit Becak bermotor merk Honda Supra X 125 dengan no Rangka : MH1JB81149K462640 dan No Mesin : JB81E-1458573 dan 1 (Satu) Unit kunci Becak bermotor dimana barang-barang itulah yang ia pergunakan untuk melakukan permainan judi jenis KIM / HONGKONG Judi jenis KIM/Hongkong sebagai perantara atau penulis. Bahwa terdakwa menerima pasangan nomor dari para pemasang ada yang ditulis di kertas kecil atau para pemasang mengirim nomor tebakan ke handphone terdakwa. Terdakwa akan menunggu para pemasang hingga pukul 22.30 WIB, setelah tidak ada lagi pemasang maka terdakwa mengirimkan nomor pasangan dari para pemasang ke Jalan Hiu Arah Laut Kota Sibolga. Lalu pada pukul 23.30 WIB menunggu nomor-nomor pasangan yang keluar sebagai pemenang dan terdakwa langsung mengecek nomor siapa yang keluar ssebagai pemenang. Adapun hadiah bagi para pemenang, yaitu: tebakan 2 angka sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka sebanyak Rp 400.000, - (empat ratus ribu rupiah), dan tebakan 4 angka Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)..
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perjudian jenis togel tersebut adalah ± Rp.. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang Judi jenis KIM/Hongkong. Bahwa permainan judi yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan.
- Bahwa terdakwa mengadakan Judi jenis KIM/Hongkong tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menjadikannya sebagai mata pencariannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Agusman Jambak Alias Man pada hari Mingu tanggal 06 Juli 2025 pukul 21.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kora, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana” dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Sibolga mendapat informasi dari masayarakat bahwa adanya permainan Judi jenis KIM/Hongkong di Jalan S. Parman Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin pergi ketempat dimaksud, sesampainya di Jalan S. Parman Kelurahan Pasar Belakang Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin melihat seorang laki-laki sedang memasangkan nomor pemasang Judi jenis KIM/Hongkong, selanjutnya saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin melakukan pemeriksaan terhada laki-laki tersebut yang mengaku bernama Agusman Jambak Alias Man, selanjutnya saksi Sandy Rey P Sihotang, saksi Samuel Trinanda Purba dan saksi Andre Giovani Perangin Angin menemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 249.000,- (Dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) Unit Hadphone merk Nokia warna hitam berisikan asangan nomor Judi jenis KIM/Hongkong, 2 ( Dua ) Lembar potongan kertas kecil berisikan pasangan Judi jenis KIM/Hongkong, 7 ( Tujuh ) Lembar potongan kertas kecil kosong, 7 ( Tujuh ) Lembar print out gambar tafsiran Pak Tuntung dan bertuliaskan nomor-nomor, 1 ( Satu ) Unit Becak bermotor merk Honda Supra X 125 dengan no Rangka : MH1JB81149K462640 dan No Mesin : JB81E-1458573 dan 1 (Satu) Unit kunci Becak bermotor dimana barang-barang itulah yang ia pergunakan untuk melakukan permainan judi jenis KIM / HONGKONG Judi jenis KIM/Hongkong sebagai perantara atau penulis. Bahwa terdakwa menerima pasangan nomor dari para pemasang ada yang ditulis di kertas kecil atau para pemasang mengirim nomor tebakan ke handphone terdakwa. Terdakwa akan menunggu para pemasang hingga pukul 22.30 WIB, setelah tidak ada lagi pemasang maka terdakwa mengirimkan nomor pasangan dari para pemasang ke Jalan Hiu Arah Laut Kota Sibolga. Lalu pada pukul 23.30 WIB menunggu nomor-nomor pasangan yang keluar sebagai pemenang dan terdakwa langsung mengecek nomor siapa yang keluar ssebagai pemenang. Adapun hadiah bagi para pemenang, yaitu: tebakan 2 angka sebanyak Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), tebakan 3 angka sebanyak Rp 400.000, - (empat ratus ribu rupiah), dan tebakan 4 angka Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari perjudian jenis togel tersebut adalah ± Rp.. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang Judi jenis KIM/Hongkong. Bahwa permainan judi yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana
|