Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G/2025/PN Sbg FAOGOARO GULO TOTONAFO NDURU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 162/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAOGOARO GULO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELVIN TANI GEA, S.H.FAOGOARO GULO
Tergugat
NoNama
1TOTONAFO NDURU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SIHAPAS
2KEPALA DESA LUMUT NAULI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah dan Berharga Surat Keterangan Tanah No. 593.2/08/SKT/KDS/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014 atas nama Penggugat yang diterbitkan langsung oleh Kepala Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas objek perkara sebidang tanah seluas ± 10.000 M2 (sepuluh puluh ribu meter persegi) yang terletak di Dusun IV Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara yang memiliki batas-batas sebagai berikut :
? Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Faogoaro Gulo;
? Sebelah Timur berbatas dengan Parit;
? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Suryadi;
? Sebelah Barat berbatas dengan Lahan Perumahan Trans P4 HDR;
Bahwa seiring berjalannya waktu, tanah tersebut saat ini memiliki batas-batas sebagai berikut:
? Sebelah Utara berbatas dengan Tanah milik Faogoaro Gulo;
? Sebelah Timur berbatas dengan Parit;
? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Suryadi;
? Sebelah Barat berbatas dengan Totonafo Nduru/ Lahan Perumahan Trans P4 HDR;
4. Menyatakan Surat Perjanjian tanggal 23 Mei 2014 yang dijadikan dasar klaim Tergugat tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum, dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak atas objek perkara dan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
6. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan segala bentuk surat, dokumen, keterangan, dan klaim hak atas objek perkara yang diterbitkan, dimiliki, atau digunakan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II  adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta batal demi hukum;
8. Memerintahkan Tergugat (Totonafo Ndruru) atau siapapun yang mendapatkan hak darinya atas objek perkara ini untuk menyerahkan objek perkara tersebut kepada Penggugat dan tanpa membebankan apapun kepada Penggugat, bila perlu dapat menggunakan bantuan kekuatan negara (Kepolisian Negara Republik Indonesia) apabila hal itu tidak dilaksanakan dengan sukarela;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil sebesar Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya layak dan patut menurut hukum;
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratusribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap;
11. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoirbeslag) atas objek perkara berupa tanah seluas ± 10.000 M2 (sepuluh puluh ribu meter persegi) yang dikuasai Tergugat di Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang saat ini dikuasai sebagian atau seluruhnya oleh Tergugat;
12. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi;
13. Menghukum Tergugat membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini di semua tingkat peradilan.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak