Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 41.417.136,- (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Tiga Puluh Enam Rupiah).
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|