Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Murlan bersama-sama dengan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinnag Sori Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa bersama dengan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) berada di sibatu dan pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) berjumpa dengan Parto Harahap (DPO) lalu Parto Harahap (DPO) mengatakan “mau kalian menyerahkan narkotika jenis ganja ini sama orang lain nanti saya kasi uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa bersama dengan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) menjawab “kami mau mau untuk menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut” kemudian Parto Harahap (DPO) mengatakan kepada terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) “kalian tunggu aja di jembatan kembar pinangsori nanti sudah ada yang menunggu disana” dan setelah itu Parto Harahap (DPO) mengatakan nanti ambil sedikit narkotika jenis ganja ini buat orang yang menerima untuk dia pakai atau konsumsi” lalu Parto Harahap (DPO) menyerahkan kepada terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dan juga Parto Harahap (DPO) memberikan uang upah untuk menjalankan atau menyerahkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) langsung dibagi dua dimana terdakwa menerima uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan saksi Murlan (berkas terpisah) berangkat menuju jembatan kembar pinangsori dan didalam perjalanan terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) membuka bungkusan nasi tersebut yang didalamnya yang berisi narktika jenis ganja lalu terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) mengambil sedikit narkotika jenis ganja lalu terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) masukkan kedalam kotak rokok merk Lufman warna merah dengan tujuan untuk menyerahkan kepada orang yang menerima narkotika jenis ganja tersebut untuk dipakainya, selanjutnya setalah terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) masukkan narkotika jenis ganja tersebut kedalam kotak Lufman lalu terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) menyimpannya di kantong celana terdakwa, lalu setelah tiba di jembatan Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinnag Sori Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) menunggu orang yang menerima narkotika jenis ganja, saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora yang merupakan petugas kepolsian Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah), dimana sebelumnya saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora mendapat informasi ada permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I di Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinnag Sori Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dari dalam baju terdakwa dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Lufman warna merah yang didalamnya berisi berisikan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana saksi Haliman Lubis (berkas terpisah). Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 0/SP.10056/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Lufman warna merah yang didalamnya berisi berisikan narkotika jenis ganja adalah 149, 2 (seratus empat puluh sembilan koma delapan puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:4713 /NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Haliman Lubis dan Murlan adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Murlan bersama-sama dengan saksi Haliman Lubis (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinnag Sori Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,:
- Bahwa waktu sebagiamana diuraikan diatas, saksi Zul Efendi, saksi Tarmi Padli Gorat dan saksi Rianto Simamora yang merupakan petugas kepolsian Polres Tapanuli Tengah yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman di Kelurahan Pinang Sori Kecamatan Pinnag Sori Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan yang ciri-cirinya sama dengan orang yang disampikan informan, selanjutnya para saksi menghampiri orang tersebut, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Murlan dan Haliman Lubis (berkas terpisah), kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa saksi Haliman Lubis (berkas terpisah), lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dari dalam baju tedrakwa dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Lufman warna merah yang didalamnya berisi berisikan narkotika jenis ganja dari dalam kantong celana saksi Haliman Lubis (berkas terpisah). Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 0/SP.10056/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 bahwa berat bersih 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Lufman warna merah yang didalamnya berisi berisikan narkotika jenis ganja adalah 149, 2 (seratus empat puluh sembilan koma delapan puluh dua) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB:4713 /NNF/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Haliman Lubis dan Murlan adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|