Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2024/PN Sbg Hertauli Situmorang 1.JUNI RITA PANJAITAN
2.DOMPAK SIMANJUNTAK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hertauli Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGGAM TAMBUNAN, S.H.Hertauli Situmorang
Tergugat
NoNama
1JUNI RITA PANJAITAN
2DOMPAK SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa kesepakatan yang didasarkan pada itikad baik adalah sah dan mengikat bagi para pihak yang membuatnya;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II yang tidak bersedia memenuhi permintaan Penggugat untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah  sesuai kesepakatan antara Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, agar Penggugat bisa membalik nama Sertipikat Tanah nomor 12.14.03.07.1.00247 dengan luas 1.656 m2 (seribu enam ratus lima puluh enam meter persegi) dan sertipikat nomor 12.14.03.16.1.00165  dengan luas 546 m2 (lima ratus empat puluh enam meter persegi)   sehingga  luas total  menjadi 2.202 m2 (dua ribu dua ratus meter persegi) dari atas nama Tergugat I, Juni Rita Panjaitan ke atas nama  Penggugat, Hertauli Situmorang;
4.Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang dengan sengaja tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
5.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mendantangani Akta Jual Beli atas tanah Sertipikat nomor 12.14.03.07.1.00247 dan nomor 12.14.03.16.1.00165 dari atas nama Junita Panjaitan ke atas nama Hertauli Situmorang;
6.Menyatakan menurut hukum bahwa jikapun Tergugat I dan Tergugat II telah diperintahkan berdasarkan  putusan ini untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tersebut namun Tergugat I dan Tergugat II tetap juga tidak bersedia untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tersebut maka atas dasar putusan ini, Akta Jual Beli (AJB) tersebut dapat dianggap telah ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II;
7.Memerintahkan Turut Tergugat, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dengan mem-balik nama Sertipikat  nomor 12.14.03.07.1.00247 dan nomor 12.14.03.16.1.00165 dari atas nama Junita Panjaitan ke atas nama Hertauli Situmorang berdasarkan putusan tersebut;
8.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II berkewajiban  membayar   uang Penggugat sebesar Rp 600.000.000; (enam ratus juta rupiah) dengan cara pembayaran melalui ganti tanah sebagaimana dimaksud dalam 2 (dua) sertipikat No. 02.14.03.07.1.00247 dan No. 02.14.03.16.1.00165 atas nama Rita Junita Panjaitan tersebut;
9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II jika tetap tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tersebut  untuk membayar uang ganti rugi berupa:
-Kerugian Materiil: membayar  bunga  nilainya sebesar Rp  12.000.000; (dua belas juta rupiah) dikalikan 128 bulan =  Rp  1.536.000.000;  (satu milyar lima ratus tiga puluh  enam  juta rupiah); dibayar secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus terhitung sejak  putusan ini berkekuatan hukum tetap;
-Kerugian Immaterial: akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang selama ini sangat merugikan tenaga, pikiran dan  waktu Penggugat  serta mengalami kecemasan setiap harinya yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun  untuk memudahkan nilai kerugian immaterial dituangkan dalam angka senilai Rp 10.000.000.000; (sepuluh milyar rupiah);
-Maka jumlah total yang harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II  yakni kerugian materiil sebesar Rp  1.536.000.000;  (satu milyar lima ratus tiga puluh  enam  juta rupiah); ditambah kerugian immaterial sebesar Rp 10.000.000.000; (sepuluh milyar rupiah) = Rp. 11.536.000.000; (sebelas milyar lima ratus tiga puluh enam  juta rupiah) dibayar secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus  setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
-Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000; (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung  sejak  Tergugat I dan II lalai melaksanakan putusan ini
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SEKUNDAIR :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak