Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
LEONART SIMAMORA Als LEONARD SIMAMORA Als LEO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 161/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONART SIMAMORA Als LEONARD SIMAMORA Als LEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa LEONART SIMAMORA ALS LEONARD SIMAMORA ALS LEO pada hari Minggu tangal 10 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Maret 2024, bertempat Jl. Ketapang, Kel. Simare - mare, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga, tepatnya di (Warung Bang SORI), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu Terdakwa berangkat dari rumahnya hendak untuk membeli rokok, kemudian Terdakwa pun melewati warung Bang SORI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang berada di Jl. Ketapang, Kota Sibolga, lalu saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone yang terletak dilantai warung tersebut dalam keadaan hidup / terbuka, dikarenakan di sekitaran lokasi tersebut cukup gelap dan minimnya cahaya sehingga Terdakwa pun langsung masuk kedalam warung tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Handphone yang terletak tersebut dan langsung membawanya pergi dan kembali kerumah, sesampainya dirumah Terdakwa pun langsung me - non aktifkan Handphone tersebut dengan mencabut kartunya lalu membuang kartu hand phone tersebut, setelah itu Terdakwa menyimpan Handphone tersebut dirumah Terdakwa. Kemudian Keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib, saat Terdakwa ingin pergi, Terdakwa pun mendengar dari warga sekitar, bahwa JUMADI ACEH telah kehilangan Handphone miliknya, namun saat itu Terdakwa tidak menghiraukan dan Terdakwa pun langsung pergi. Setelah 5 Hari Terdakwa menyimpan 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 Warna Biru tersebut, kemudian Terdakwa pun membawa pergi Hand Phone tersebut ke tukang  service Handphone untuk membuka sandinya dengan tujuan akan Terdakwa pergunakan sehari – hari.

Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin saat Tersangka mengambil 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 Warna Biru tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, korban Jumadi Aceh mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya