| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 51/Pid.Sus/2026/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | HERIANSYAH TANJUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 51/Pid.Sus/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-98/L.2.13.3/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa HERIANSYAH TANJUNG pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan BKKBN, Lingkungan VI Jajaran, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan pintu gerbang Mesjid Aisyah Sibuluan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Heriansyah Tanjung menghubungi RUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone VIVO berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869752041822897 dan IMEI 2 : 869752041822889 milik Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram.
Setelah itu pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib pada saat Terdakwa berada di Lingkungan III, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik Terdakwa, Terdakwa dihubungi oleh RUDI (DPO) dengan mengatakan “pergilah ke BKKBN, nanti ada yang ngantarkan sabu ke situ”, kemudian Terdakwa yang mendengar hal tersebut pergi menuju lokasi tersebut.
Sekira pukul 13.00 Wib pada saat Terdakwa sedang menunggu di Jalan BKKBN, Lingkungan VI Jajaran, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan pintu gerbang Mesjid Aisyah Sibuluan, Terdakwa didatangi seseorang yang Terdakwa tidak kenali dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening kepada Terdakwa lalu pergi meninggalkan Terdakwa, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilihat oleh saksi Rudi Eka Putra Tanjung selaku anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan saksi Hambali Nasution yang sedang berada disekitar tempat kejadian, kemudian saksi Rudi Eka Putra Tanjung memanggil Terdakwa namun Terdakwa tidak mau mendatangi saksi Rudi Eka Putra Tanjung, selanjutnya saksi Rudi Eka Putra Tanjung mendatangi dan mengamankan Terdakwa kemudian menghubungi saksi Zulfikar Hutagalung selaku Kepala Lingkungan VI Jajaran, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk datang dan setibanya saksi Zulfikar Hutagalung menghubungi saksi Hembang Rudi Hartono Simangunsong selaku Petugas Kepolisian BHABINKAMTIBMAS untuk datang dan selanjutnya saksi Rudi Eka Putra Tanjung dan saksi Hembang Rudi Hartono Simangunsong melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dimana ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibalut dengan 1 (satu) lembar lakban berwarna coklat, 1 (satu) buah mancis berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone VIVO berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869752041822897 dan IMEI 2 : 869752041822889 dari kantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 112/XII/KES.3/2025/Sidokkes tanggal 17 Desember 2025 atas nama HERIANSYAH TANJUNG, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine.
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 104/SP.10056/X/2025 tanggal 22 Agustus 2025 atas nama HERIANSYAH TANJUNG, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,06 (dua koma nol enam) gram, berat pembungkus 0,5 (nol koma lima) gram dan berat bersih 1,56 (satu koma lima enam) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Panca Sakti Simanullang.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7988/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 atas nama HERIANSYAH TANJUNG berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,56 (satu koma lima enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,27 (satu koma dua tujuh) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. ----------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HERIANSYAH TANJUNG pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan BKKBN, Lingkungan VI Jajaran, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan pintu gerbang Mesjid Aisyah Sibuluan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa Heriansyah Tanjung yang berada di Jalan BKKBN, Lingkungan VI Jajaran, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di depan pintu gerbang Mesjid Aisyah Sibuluan, sedang memiliki Narkotika jenis sabu yang Terdakwa peroleh dari RUDI (Daftar Pencarian Orang / DPO) melalui orang suruhannya yang Terdakwa tidak kenali, terlihat oleh saksi Rudi Eka Putra Tanjung selaku anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan saksi Hambali Nasution yang sedang berada disekitar tempat kejadian, kemudian saksi Rudi Eka Putra Tanjung memanggil Terdakwa namun Terdakwa tidak mau mendatangi saksi Rudi Eka Putra Tanjung, selanjutnya saksi Rudi Eka Putra Tanjung mendatangi dan mengamankan Terdakwa kemudian menghubungi saksi Zulfikar Hutagalung selaku Kepala Lingkungan VI Jajaran, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah untuk datang dan setibanya saksi Zulfikar Hutagalung menghubungi saksi Hembang Rudi Hartono Simangunsong selaku Petugas Kepolisian BHABINKAMTIBMAS untuk datang dan selanjutnya saksi Rudi Eka Putra Tanjung dan saksi Hembang Rudi Hartono Simangunsong melakukan introgasi dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dimana ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening yang dibalut dengan 1 (satu) lembar lakban berwarna coklat, 1 (satu) buah mancis berwarna biru dan 1 (satu) unit handphone VIVO berwarna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869752041822897 dan IMEI 2 : 869752041822889 dari kantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit Reserse Narkoba POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine dari KLINIK POLRES Tapanuli Tengah Nomor : 112/XII/KES.3/2025/Sidokkes tanggal 17 Desember 2025 atas nama HERIANSYAH TANJUNG, yang diperiksa oleh dr. Maruli Silalahi, M.Kes dengan hasil Pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine.
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 104/SP.10056/X/2025 tanggal 22 Agustus 2025 atas nama HERIANSYAH TANJUNG, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir / Penimbang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,06 (dua koma nol enam) gram, berat pembungkus 0,5 (nol koma lima) gram dan berat bersih 1,56 (satu koma lima enam) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIGADIR. Panca Sakti Simanullang.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7988/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 atas nama HERIANSYAH TANJUNG berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,56 (satu koma lima enam) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,27 (satu koma dua tujuh) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
