Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (AHMAD RIZKI ADI PASARIBU) dengan Pemohon II (RANIKE MANALU), pada tanggal 19 November 2022 dihadapan pemuka agama Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang bernama Pdt. Pantas Purba,S.Th sesuai dengan Akte Perkawinan No: P3/PR.HKI/AK/XI/2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Tornaginjang tertanggal 19 November 2022;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (AHMAD RIZKI ADI PASARIBU) dengan Pemohon II (RANIKE MANALU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|