Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
RYAN ADITHIA SINAGA als RYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2083 /L.2.13.3/ENZ.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN ADITHIA SINAGA als RYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan bersama-sama dengan saksi Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda ( berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Mahoni Arah Gunung No. 49 Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu sebagaiman diuraikan diatas saksi Zulkifli, saksi Fany S.W Artonang dan Saksi Twoker Anjo Sitohang yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi ada permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I di Jalan Mahoni Arah Gunung No. 49 Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, lalu sesampainya ditempat tersebut para saksi ada meihat dua orang yang dengan gerak gerik mencurigakan didalam sebuah rumah, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut yang mengaku bernama Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan dan Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhada terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan dan saksi Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda ( berkas terpisah), lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening paket kecil berisikan serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus palstik bening paket sedang berisikan serbuk kristal putih (narkotika jenis sabu), 4 (empat) bungkus besar plastik klip bening yang berisikan plastik klip kecil, 5 (lima) lembar palstik bening (plastik gula), 1 satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) buah sarung kaca mata bewarna hitam, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok yang terbuta dari pipet aqua gelas, 1 (satu) buah buku notes catatn, 2 (dua) buah mancis gas, 1 (satu) buha gunting, uang tunai  sebesar Rp. 30.000- (tiga puluh ribu rupiah) yang keseluruhannya terletak ditas lantai kamar milik terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan
  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB saat terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan memeganag 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam milik saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) ada telpon masuk dari Mika Rius Duha (berkas terpisah) yang merupakan teman terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan lalu mengatakan  kepada terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan “bang ...mau belanja Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan menjawab “ bentar ya”  dimana saat itu terdakwa Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan berdampingan dengan saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) didalam kamar terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan dengan bertujuan menayakan “ bisa bang” lalu dijawan oleh saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) “ya udah bisa” selanjutnya terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan mmeneritahu kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah) “ya udah datang lah”. Selanjutnya selang ±20 (dua puluh) menit Mika Rius Duha (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan  di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan meminta 01 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus pelastik bening kepada saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah), kemudian saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) mengambilkan dari dalam 01 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SPORT milik saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, lalu diserahkan saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) kepada terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan, selanjutnya terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan keluar rumah dan tepat didepan rumah saat itu juga terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan memberikan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus warna bening kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah), lalu Mika Rius Duha (berkas terpisah) memberikan uang kepada terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Mika Rius Duha (berkas terpisah) kembali pulang namun pada saat perjalanan pulang di Jalan Sibolga – Padang Seidempuan Kelurahan  Sibuluan Raya Kecamatan pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Mika Rius Duha (berkas terpisah) dilakukan penangkapan oleh saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat menanyakan kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah) dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dan dijawab oleh Mika Rius Duha (berkas terpisah) bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat bersama dengan Mika Rius Duha (berkas terpisah) pergi ke Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, sesampainya di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat melihat terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan sedang duduk didepan pintu dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dari tangan sebelah kanan terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan, selanutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat melakukan penggeladahan kekamar terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan dan melihat saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) sedang duduk disamping tempat tidur didalam kamar  dan ada ditemukan 01 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SPORT yang isinya uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet bewarna merah yang berisikan 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
  • Bahwa terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan  dan saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah)  tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1783/NNF/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Fram, Apt dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan  dan saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah)  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan bersama-sama dengan saksi Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda ( berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa bermula pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB saat terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan memeganag 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam milik saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) ada telpon masuk dari Mika Rius Duha (berkas terpisah) yang merupakan teman terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan lalu mengatakan  kepada terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan “bang ...mau belanja Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)” lalu terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan menjawab “ bentar ya”  dimana saat itu terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan berdampingan dengan saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) didalam kamar terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan dengan bertujuan menayakan “ bisa bang” llau dijawan oleh saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) “ya udah bisa” selanjutnya terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan mmeneritahu kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah) “ya udah datang lah”. Selanjutnya selang ±20 (dua puluh) menit Mika Rius Duha (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan  di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan meminta 01 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus pelastik bening kepada saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah), kemudian saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) mengambilkan dari dalam 01 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SPORT milik saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, lalu diserahkan saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) kepada terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan, selanjutnya terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan keluar rumah dan tepat didepan rumah saat itu juga terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan memberikan 01 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus warna bening kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah), lalu Mika Rius Duha (berkas terpisah) memberikan uang kepada terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Mika Rius Duha (berkas terpisah) kembali pulang namun pada saat perjalanan pulang di Jalan Sibolga – Padang Seidempuan Kelurahan  Sibuluan Raya Kecamatan pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Mika Rius Duha (berkas terpisah) dilakukan penangkapan oleh saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah dan menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat menanyakan kepada Mika Rius Duha (berkas terpisah) dari mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dan dijawab oleh Mika Rius Duha (berkas terpisah) bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat bersama dengan Mika Rius Duha (berkas terpisah) pergi ke Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, sesampainya di Komplek Perumahan Regency Jalan KH. Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat melihat terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan sedang duduk didepan pintu dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam dari tangan sebelah kanan terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan, selanutnya saksi Zul Efendi, saksi Krisnadi Zatmiko dan saksi Tarmi Padly Gorat melakukan penggeladahan kekamar terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan dan melihat saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah) sedang duduk disamping tempat tidur didalam kamar  dan ada ditemukan 01 (satu) buah tas sandang warna hitam merk SPORT yang isinya uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet bewarna merah yang berisikan 02 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.
  • Bahwa terdakwa Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan  dan saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah)  tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1783/NNF/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Fram, Apt dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama terdakwa  Ryan Adithia Sinaga Alias Ryan  dan saksi  Rizal Hutagalung Alias Rizal Belanda (berkas terpisah)  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya