Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
KROSKY IGOR MAHULAE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-382/L.2.13.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa KROSKY IGOR MAHULAE bersama JAHERDIN MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO), EDDY MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Desa Tumba Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah paret tanggul yang berbatasan dengan areal Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan lahan tanah milik EDDY MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib EDDY MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) menghubungi Terdakwa KROSKY IGOR MAHULAE untuk menawarkan pekerjaan dengan mencari orang untuk mengangkut dan melanggir buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dari areal Blok 76 A ke lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO). Kemudian Terdakwa pergi menemui JAHERDIN MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan menawarkan pekerjaan tersebut dengan pergi bersama-sama menuju lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DP) yang berada di Desa Tumba Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah paret tanggul.
Sesampainya Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) bertemu dengan saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa (Terdakwa dalam berkas terpisah) lalu saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa menyuruh Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) memindahkan buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa kumpulkan di paret tanggul tersebut ke lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO) yang berjarak ± 2 meter dengan cara Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) angkat menggunakan tangan tanpa alat bantu sedangkan saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa kembali masuk ke dalam Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dengan menggunakan 1 (satu) buah angkong / sorong merk ARCO warna merah sedangkan EDDY MUNTHE (DPO) bertugas memantau dan mengawasi sekitaran Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Mandumas dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Selanjutnya tidak berapa lama saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa yang telah selesai melangsir buah kelapa sawit dari dalam Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tersebut pergi meninggalkan lokasi tersebut sedangkan Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) tetap melangsir buah kelapa sawit yang saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa kumpulkan di paret tanggul tersebut. Sekira pukul 18.15 Wib saksi Suwito Penansius Simamora selaku security PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan saksi Sarius Sihotang selaku penjaga tanaman PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang melakukan patroli di areal Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 09 (sembilan) tandan buah kelapa sawit di atas lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO) lalu saksi Suwito Penansius Simamora dan saksi Sarius Sihotang yang melihat hal tersebut menelusuri daerah tersebut dan melihat Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) sedang duduk beristirahat dengan 46 (empat puluh enam) tandan buah kelapa sawit disebuah paret tanggul yang berbatasan dengan lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO), kemudian saksi Suwito Penansius Simamora dan saksi Sarius Sihotang mendatangi Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) lalu Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) mencoba melarikan diri yang dimana Terdakwa berhasil diamankan sedangkan JAHERDIN MUNTHE (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Suwito Penansius Simamora menghubungi saksi Hotmartua Tumanggor yang bekerja sebagai penjaga Tanaman di PT. NAULI SAWIT Kebun Manduamas untuk datang membantu dan setelah itu membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas ke Kantor Kepolisian Sektor Manduamas untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa bersama JAHERDIN MUNTHE (DPO) dan saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tanpa ijin dari pihak PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas membuat PT. NAULI SAWIT mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa KROSKY IGOR MAHULAE bersama JAHERDIN MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO), EDDY MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Desa Tumba Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah paret tanggul yang berbatasan dengan areal Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan lahan tanah milik EDDY MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib EDDY MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) menghubungi Terdakwa KROSKY IGOR MAHULAE untuk menawarkan pekerjaan dengan mencari orang untuk mengangkut dan melanggir buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dari areal Blok 76 A ke lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO) dengan mendapat upah nantinya dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut.
Kemudian Terdakwa pergi menemui JAHERDIN MUNTHE (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan menawarkan pekerjaan tersebut dengan pergi bersama-sama menuju lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DP) yang berada di Desa Tumba Nauli, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah paret tanggul. Sesampainya Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) bertemu dengan saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa (Terdakwa dalam berkas terpisah) lalu saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa menyuruh Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) memindahkan buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa kumpulkan di paret tanggul tersebut ke lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO) yang berjarak ± 2 meter dengan cara Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) angkat menggunakan tangan tanpa alat bantu sedangkan saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa kembali masuk ke dalam Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dengan menggunakan 1 (satu) buah angkong / sorong merk ARCO warna merah sedangkan EDDY MUNTHE (DPO) bertugas memantau dan mengawasi sekitaran Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Mandumas dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Selanjutnya tidak berapa lama saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa yang telah selesai melangsir buah kelapa sawit dari dalam Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tersebut pergi meninggalkan lokasi tersebut sedangkan Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) tetap melangsir buah kelapa sawit yang saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa kumpulkan di paret tanggul tersebut. Sekira pukul 18.15 Wib saksi Suwito Penansius Simamora selaku security PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas dan saksi Sarius Sihotang selaku penjaga tanaman PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas yang melakukan patroli di areal Blok 76 A PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 09 (sembilan) tandan buah kelapa sawit di atas lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO) lalu saksi Suwito Penansius Simamora dan saksi Sarius Sihotang yang melihat hal tersebut menelusuri daerah tersebut dan melihat Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) sedang duduk beristirahat dengan 46 (empat puluh enam) tandan buah kelapa sawit disebuah paret tanggul yang berbatasan dengan lahan tanah milik EDDY MUNTHE (DPO), kemudian saksi Suwito Penansius Simamora dan saksi Sarius Sihotang mendatangi Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) lalu Terdakwa dan JAHERDIN MUNTHE (DPO) mencoba melarikan diri yang dimana Terdakwa berhasil diamankan sedangkan JAHERDIN MUNTHE (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Suwito Penansius Simamora menghubungi saksi Hotmartua Tumanggor yang bekerja sebagai penjaga Tanaman di PT. NAULI SAWIT Kebun Manduamas untuk datang membantu dan setelah itu membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti berupa 55 (lima puluh lima) tandan buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas ke Kantor Kepolisian Sektor Manduamas untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa bersama JAHERDIN MUNTHE (DPO) dan saksi Ariatno Saputra Siregar alias Bapak Keysa yang mengambil buah kelapa sawit milik PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas tanpa ijin dari pihak PT. NAULI SAWIT kebun Manduamas untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri membuat PT. NAULI SAWIT mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana. - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |