Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
DEMAK SIJABAT Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1451/L.2.13.3/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMAK SIJABAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa  Demak Sijabat, pada hari Sabtu tanggal 29 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 22.10 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingk. VI Lorong IX Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi jenis togel dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi James Jaiman M Tambunan dan saksi Marhaman Sianturi yang merupakan petugas Polsek Pandan mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM di Lingk. VI Lorong IX Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi James Jaiman M Tambunan dan saksi Marhaman Sianturi, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi James Jaiman M Tambunan dan saksi Marhaman Sianturi melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis Kim, selanjutnya saksi James Jaiman M Tambunan dan saksi Marhaman Sianturi menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit buku tafsir Mimpi Joyo Boyo, 1 (satu) unit Handphone mrek OPPO warna Putih, 3 (tiga) unit Buku Notes Kecil, 2 (dua) unit Pulpen merk Kingsman, selembar rekap angka keluar dan uang sebanyak Rp 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sebagai hasil omset permaianan judi jenis kim dari pemasang angka tebakan. Bahwa pemasang memasangnya melalui Buku notes kecil kemudian pemasang datang kepenulis kemudian penulis mencatat nomor pemasang ke buku notes kecil selanjutnya penulis memberikan catatan tersebut ke pemasang, lalu penulis mengirimkannya ke nomor ke Hand Phone Perekap Angka dalam permainan judi jenis kim tersebut, selanjutnya perekap nomor mengirimkan angka jenis judi kim ke Nomor Hand Phone sub agen permainan judi yang bernama TOTO (DPO). Bahwa cara permainan judi jenis Kim adalah dengan cara pemasang angka nomor judi jenis memasang angka – angka mulai dari angka 0 sampai angka 9, dan tiap pasangan angka minimal terdiri dua angka tiga angka dan empat angka, kemudian tiap pasang angka minimal uang taruhannya sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan maksimal uang taruhan tidak dibatasi, lalu pemasang dikatakan menang apabila nomor yang dipasang keluar sesuai dengan yang diputar diinternet dengan pasangan sebesar Rp 1.000,-  mendapat hadiah uang dari bandar dengan ketentuan untuk dua angka senilai Rp. 80.000,- delapan puluh ribu rupiah), untuk pasangan tiga angka senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), untuk empat angka senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan yang dikatakan kalah apabila nomor yang kita pasang tidak cocok atau tidak sesuai dengan nomor yang keluar di internet, dan uang taruhan yang kita pasang menjadi milik bandar. Dalam permainan judi jenis kim  tersebut dilakukan dengan cara pemasang nomor atau angka judi kim pemasang datang kepenulis kemudian penulis mencatat nomor pemasang ke buku notes kecil selanjutnya penulis memberikan catatan tersebut ke pemasang, lalu penulis mengirimkannya ke nomor ke Hand Phone Perekap Angka dalam permainan judi jenis kim tersebut, selanjutnya perekap nomor mengirimkan angka jenis judi kim ke Nomor Hand Phone Bandar Judi Jenis kim. Dan yang membayar hadiah dari permainan judi kim tersebut adalah Bandarnya. Sedangkan yang memberikan hadiah kepada pemasangnya adalah penulis. Bahwa  dalam permainan judi jenis kim tersebut pemasang angka atau nomor dan bandar judi jenis kiml tersebut bermain dengan cara untung-untungan dan apabila memasang memasang nomor tebakannya jitu maka pemasang mendapat keuntungan dan apabila pemasang memasang nomornya tidak jitu atau tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan dari internet maka bandar yang menang. Terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pandan untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa  Demak Sijabat, pada hari Rabu tanggal 08 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 12.55 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Meranti Kelurahan Pancuran dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel  atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi James Jaiman M Tambunan dan saksi Marhaman Sianturi yang merupakan petugas Polsek Pandan mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan judi jenis KIM yang dilakukan oleh terdakwa selaku penyedia permainan judi jenis KIM di Lingk. VI Lorong IX Kel. Pasir Bidang Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah, selanjutnya saksi James Jaiman M Tambunan dan saksi Marhaman Sianturi, kemudian sesampainya ditempat tersebut, saksi James Jaiman M Tambunan dan saksi Marhaman Sianturi melihat terdakwa sedang melakukan permainan Judi Jenis Kim, selanjutnya saksi James Jaiman M Tambunan dan saksi Marhaman Sianturi menangkap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit buku tafsir Mimpi Joyo Boyo, 1 (satu) unit Handphone mrek OPPO warna Putih, 3 (tiga) unit Buku Notes Kecil, 2 (dua) unit Pulpen merk Kingsman, selembar rekap angka keluar dan uang sebanyak Rp 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) sebagai hasil omset permaianan judi jenis kim dari pemasang angka tebakan. Bahwa pemasang memasangnya melalui Buku notes kecil kemudian pemasang datang kepenulis kemudian penulis mencatat nomor pemasang ke buku notes kecil selanjutnya penulis memberikan catatan tersebut ke pemasang, lalu penulis mengirimkannya ke nomor ke Hand Phone Perekap Angka dalam permainan judi jenis kim tersebut, selanjutnya perekap nomor mengirimkan angka jenis judi kim ke Nomor Hand Phone sub agen permainan judi yang bernama TOTO (DPO). Bahwa cara permainan judi jenis Kim adalah dengan cara pemasang angka nomor judi jenis memasang angka – angka mulai dari angka 0 sampai angka 9, dan tiap pasangan angka minimal terdiri dua angka tiga angka dan empat angka, kemudian tiap pasang angka minimal uang taruhannya sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan maksimal uang taruhan tidak dibatasi, lalu pemasang dikatakan menang apabila nomor yang dipasang keluar sesuai dengan yang diputar diinternet dengan pasangan sebesar Rp 1.000,-  mendapat hadiah uang dari bandar dengan ketentuan untuk dua angka senilai Rp. 80.000,- delapan puluh ribu rupiah), untuk pasangan tiga angka senilai Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), untuk empat angka senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan yang dikatakan kalah apabila nomor yang kita pasang tidak cocok atau tidak sesuai dengan nomor yang keluar di internet, dan uang taruhan yang kita pasang menjadi milik bandar. Dalam permainan judi jenis kim  tersebut dilakukan dengan cara pemasang nomor atau angka judi kim pemasang datang kepenulis kemudian penulis mencatat nomor pemasang ke buku notes kecil selanjutnya penulis memberikan catatan tersebut ke pemasang, lalu penulis mengirimkannya ke nomor ke Hand Phone Perekap Angka dalam permainan judi jenis kim tersebut, selanjutnya perekap nomor mengirimkan angka jenis judi kim ke Nomor Hand Phone Bandar Judi Jenis kim. Dan yang membayar hadiah dari permainan judi kim tersebut adalah Bandarnya. Sedangkan yang memberikan hadiah kepada pemasangnya adalah penulis. Bahwa  dalam permainan judi jenis kim tersebut pemasang angka atau nomor dan bandar judi jenis kiml tersebut bermain dengan cara untung-untungan dan apabila memasang memasang nomor tebakannya jitu maka pemasang mendapat keuntungan dan apabila pemasang memasang nomornya tidak jitu atau tidak sesuai dengan nomor yang dikeluarkan dari internet maka bandar yang menang. Terdakwa mengadakan judi jenis KIM tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang,  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pandan untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya