Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
JESRIN TAULI SIMATUPANG als EWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 954/L.2.13.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
3UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JESRIN TAULI SIMATUPANG als EWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA

Jl. Sutomo No. 11,  Kota Sibolga

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-62/Sibol/Enz.2/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

JESRIN TAULI SIMATUPANG ALS EWIN

Tempat lahir

:

Sibolga

Umur/tanggal lahir

:

41 Th/10 Mei 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln. Sibolga-barus (Simpang Rampah) Lingkungan I Desa Mungkur Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah / Atau Jln SM. Raja Gg. Kenanga Kel. Aek Parombunan Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

  1. Penahanan                                   :   
  • Penyidik                                :    Rutan, 20-03-2024 s/d 08-04-2024
  • Perpanjangan PU I                :    Rutan, 09-04-2024 s/d 28-04-2024
  • Perpanjangan PU II               :    Rutan. 29-04-2024 s/d 18-05-2024
  • Perpanjangan PN I                :    Rutan, 19-05-2024 s/d 17-06-2024
  • Penuntut Umum                    :    Rutan, 10-06-2024 s/d 29-06-2024

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA

Bahwa terdakwa Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Rampah-Sirahuis Desa Mungkur Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa pergi dengan menggunakan seepda motor Hodan Beat warna merah hitam dengan nomort polisi BB 2327 N untuk membeli narkotika jenis ganja dari TOBA (DPO) sebanyak 1 (satu) ampul/bungkus ganja dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di Jalan Lintas Rampah-Sirahuis Desa Mungkur Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutny setelah selesai membeli narkotika jenis ganja selanjutnya saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, saksi Dwi Nanda Situmorang, saksi Fani SW Aritonang dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelum penangkapa terhadap terdakwa para saksi mendapat informasi bahwa ada transaksi sjual beli narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Rampah-Sirahuis Desa Mungkur Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah,  selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan terhadap terdakwa, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) ampul/bungkus ganja yang ditemukan dari saku celana sebelah kiri belakang terdakwa, kemudian 12 (dua belas) ampul/bungkus ganja dari dalam bagasi/jok sepeda motor Honda Beta warna merah hitam dengan nomor polisi BB 2327 NQ milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1577/NNF/2024  tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan Yudiatnis ST t dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .-----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Rampah-Sirahuis Desa Mungkur Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, saksi Dwi Nanda Situmorang, saksi Fani SW Aritonang dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul  yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Lintas Rampah-Sirahuis Desa Mungkur Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin kemudian para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) ampul/bungkus ganja yang ditemukan dari saku celana sebelah kiri belakang terdakwa, kemudian 12 (dua belas) ampul/bungkus ganja dari dalam bagasi/jok sepeda motor Honda Beta warna merah hitam dengan nomor polisi BB 2327 NQ milik terdakwa. Bahwa terdakwa menakui bahwa narkotika jenis ganja adalah muik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1577/NNF/2024  tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan Yudiatnis ST t dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .-------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Rampah-Sirahuis Desa Mungkur Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, saksi Dwi Nanda Situmorang, saksi Fani SW Aritonang dan  saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimna sebelum penangkapan para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri jenis ganja di Jalan Lintas Rampah-Sirahuis Desa Mungkur Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada seseorang yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin kemudian para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) ampul/bungkus ganja yang ditemukan dari saku celana sebelah kiri belakang terdakwa, kemudian 12 (dua belas) ampul/bungkus ganja dari dalam bagasi/jok sepeda motor Honda Beta warna merah hitam dengan nomor polisi BB 2327 NQ milik terdakwa. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut untuk terdakwa gunakan sendiri, bahwa sebelumnya terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja pada hari Minggu tanggal tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib di jalan Lintas Rampah-Poriaha, Desa Mungkur, Kec. Tapian Nauli, Kab Tapteng tepatnya di sawah-sawah, bahwa cara terdakwa menggunakan Narkotika Jenis ganja adalah dengan menggunakan kertas rokok Gudang Garam Merah kemudian terdakwa masukkan Ganja setengah dan setengah lagi tembakau biasa selanjutnya terdakwa gulung, setelah itu terdakwa lem menggunakan air liur lidah terdakwa selanjutnya terdakwa bakar menggunakan mancis, kemudian terdakwa hisap.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1577/NNF/2024  tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol S.Si. M.Fram Apt dan Yudiatnis ST t dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Jesrin Tauli Simatupang Alias Ewin reaktif THC ( Ganja).

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

 

                 SIBOLGA, 10 Juni 2024

              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 
   

 

Powered By

Dokumen ini telah ditandatangani secara Elektronik

 

 

FAHRI RAHMADHANI, SH,MH

JAKSA MADYA NIP. 198406192007121002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya