Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Leo Candra Als Leo pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang telah menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari dan langsung datang ke lokasi, lalu pada saat di lokasi saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melihat terdakwa sedang duduk didalam sebuah rumah, selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggeledahan tempat dan saat itu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang memeriksa rak piring di dapur rumah terdakwa menemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda, lalu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang membuka dompet tersebut ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih (diduga sabu), lalu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka menemukan uang tunai sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) di saku kiri celana terdakwa.
- Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih (diduga sabu), 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih (diduga sabu) dengan total berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram, berat netto 0,93 ( nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Persero Cabang Sibolga Nomor : 414/SP.10055/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Leo Candra als Leo berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang oleh Rosdewati Hutagalung, NIK.P84486, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Briptu Juhri Bintang, S.H.. NRP 99040054.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5469/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat : Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan : Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Pangkat : Penata Tk I, NIP 197804212003122005, Jabatan : Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Leo Candra Als Leo pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira Pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Jalan Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang telah menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Merpati Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari dan langsung datang ke lokasi, lalu pada saat di lokasi saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melihat terdakwa sedang duduk didalam sebuah rumah, selanjutnya saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggeledahan tempat dan saat itu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang memeriksa rak piring di dapur rumah terdakwa menemukan 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah muda, lalu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang membuka dompet tersebut ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih (diduga sabu), lalu saksi Zulkifli, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul, saksi Twoker Anjo Sitohang melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka menemukan uang tunai sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) di saku kiri celana terdakwa.
- Bahwa terdakwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan kristal putih (diduga sabu), 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih (diduga sabu) dengan total berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram, berat netto 0,93 ( nol koma sembilan tiga) gram, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Persero Cabang Sibolga Nomor : 414/SP.10055/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Leo Candra als Leo berupa 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) ditimbang oleh Rosdewati Hutagalung, NIK.P84486, selanjutnya setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada Briptu Juhri Bintang, S.H.. NRP 99040054.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5469/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat : Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan : Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Pangkat : Penata Tk I, NIP 197804212003122005, Jabatan : Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|