Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
DEDY SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1414/L.2.13.3/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Dedy Saputra pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam kamar hotel pantai kalangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa berda di Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah dan tidak lama kemudian terdakwa bertemu dengan KALIT (DPO) dipinggir jalan lalub tardakwa mengatakan kepada KALIT (DPO) “biasa KALIT (DPO) pesan buah (narkotika jenis sabu) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu KALIT (DPO) mengatakan “tunggu sebentar biar saya jemput” , selanjutnya terdakwa menunggu dipinggir jalan tepatnya di Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian KALIT (DPO) menghampiri terdakwa dan memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu etdrakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada KALIT (DPO), selanjutnyabetrdakwa  menuju hotel  pantai kalangan tepatnya Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibawah bantal tempat tidur, selnjutnya tiba-tiba datang saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah melalukan pemeriksaan dan penangkapan terdakwa dimana seblumnya para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam kamar hotel pantai kalangan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan kepada terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dibawah bantal tempat tidur terdakwa. Bahwa berat bruto yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 adalah 1,1 (satu koma satu) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 3730/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung, S.PD  dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dedy Saputraadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Dedy Saputra pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam kamar hotel pantai kalangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat purba yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam kamar hotel pantai kalangan, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Dedy Saputra, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan kepada terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dibawah bantal tempat tidur terdakwa. Bahwa berat bruto yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 adalah 1,1 (satu koma satu) gram. Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diakui terdakwa adalah miliknya. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 3730/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung, S.PD  dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dedy Saputraadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa Dedy Saputra pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam kamar hotel pantai kalangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Rianto Simamora dan saksi Tarmi Padli Gorat purba yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotiak bagi diri sendiri tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Jalan Sibolga Padang Sidempuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Kalangan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam kamar hotel pantai kalangan, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Dedy Saputra, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeladahan kepada terdakwa serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dibawah bantal tempat tidur terdakwa. Bahwa sebelumnya terdakw amenggunakan narkotika pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitra pukul 16.00 Wib di sibolga Julu Kota Sibolga tepatnya dipinggir sungai, bahwa terdakwa menggunakan narkotiak jenis sabu dengan cara pertama terdakwa merakit alat hisap bong yang terdakwa buat dari gelas plastik air mineral yang dasar gelas plastik tersebut terdakwa bolongi, kemudian terdakwa memasukkan pipet plastik kedalam lubang yang sudah terdakwa bolongi, kemudian setelah itu etrdakwa memasang pipet kaca ke pipet plastik yang terpasang pada alat hisap bong tersebut, kemudian setelah itu terdakwa memasukkan narkotika jeinis sabu kedalam pipet kaca yang menempel pada alat hisap bong tersebut, kemudian terdakwa membakar pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan mancis gas, kemudian pada saat bersamaan terdakwa membakar, terdakwa juga menghisap narkotika sabu dari pipet plastik menggunakan mulut etrdakwa yang terpasang pada alat hisap bong tersebut.  Bahwa berat bruto yang dibungkus plastik bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 adalah 1,1 (satu koma satu) gram. Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 3730/NNF/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Husnah Sari M Tanjung, S.PD  dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dedy Saputraadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 29 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Dedy Saputra  reaktif Amphetamine dan Mentaphetamine.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya