Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.UJANG SURYANA, S.H.
1.REFLON PASARIBU Als. EMPOK
2.BRUTO HUTAGALUNG Als. UTUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2803 /L.2.13.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFLON PASARIBU Als. EMPOK[Penahanan]
2BRUTO HUTAGALUNG Als. UTUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa REFLON PASARIBU ALAISA EMPOK secara bersama-sama dengan terdakwa  BRUTO HUTAGALUNG ALIAS UTUT pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Jl. Gereja Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah pondok atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, petugas Kepolisian dari Polres Sibolga yang telah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi terkait perbuatan para terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika secara tanpa hak, kemudian berhasil mengamankan para terdakwa yang saat itu sedang berada dalam sebuah pondok, dan setelah diamankan ditemukan barang bukti dari tangan kiri terdakwa REFLON PASARIBU Als. EMPOK berupa  : 1 (Satu) buah dompet kecil motif bunga yang berisi 18 (delapan belas) plastic bening ukuran kecil klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sekitaran pondok tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dimana benda-benda tersebut diakui oleh terdakwa REFLON PASARIBU Als. EMPOK sebagai miliknya, dan terdakwa BRUTO HUTAGALUNG Als. UTUT berperan sebagai orang yang membantu terdakwa REFLON PASARIBU Als. EMPOK untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor satres Narkoba untuk penyidikan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 6043/NNF/2025, tanggal 10 Sepember 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari para terdakwa berupa 18 (delapan belas) plastic bening ukuran kecil klip merah yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 1,03 (Satu koma nol tiga) gram dan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 0,45 (Nol koma empat lima gram) adalah benar positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum;

 

 Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Terdakwa REFLON PASARIBU ALAISA EMPOK secara bersama-sama dengan terdakwa  BRUTO HUTAGALUNG ALIAS UTUT pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di Jl. Gereja Desa Mela II Kec. Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah pondok atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, petugas Kepolisian dari Polres Sibolga yang telah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi terkait perbuatan para terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika secara tanpa hak, kemudian berhasil mengamankan para terdakwa yang saat itu sedang berada dalam sebuah pondok, dan setelah diamankan ditemukan barang bukti dari tangan kiri terdakwa REFLON PASARIBU Als. EMPOK berupa  : 1 (Satu) buah dompet kecil motif bunga yang berisi 18 (delapan belas) plastic bening ukuran kecil klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sekitaran pondok tersebut ditemukan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dimana benda-benda tersebut diakui oleh terdakwa REFLON PASARIBU Als. EMPOK sebagai miliknya, dan terdakwa BRUTO HUTAGALUNG Als. UTUT berperan sebagai orang yang membantu terdakwa REFLON PASARIBU Als. EMPOK untuk menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor satres Narkoba untuk penyidikan selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Nomor LAB : 6043/NNF/2025, tanggal 10 Sepember 2025, disimpulkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari para terdakwa berupa 18 (delapan belas) plastic bening ukuran kecil klip merah yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 1,03 (Satu koma nol tiga) gram dan 7 (tujuh) plastic bening ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih dengan berat netto 0,45 (Nol koma empat lima gram) adalah benar positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan diatas tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan juga bukan untuk kepentingan dunia medis sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Tapanuli Tengah Sibolga untuk diproses secara hukum;

 

Perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya