Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.DEONARDO INDRA JOSUA MATONDANG
2.JESICA SARNI SITUMEANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEONARDO INDRA JOSUA MATONDANG
2JESICA SARNI SITUMEANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (DEONARDO INDRA JOSUA MATONDANG) dengan Pemohon II (JESICA SARNI SITUMEANG) pada hari Minggu, tanggal 20 Juni 2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. RAMEON GINTING, S. Th dengan Surat Pemberkatan Pernikahan Nomor : 27/AP/GEK-Sbg/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Gereja Elim Kairos Jemaat Keluarga Kristus Tuhan Sibolga;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (DEONARDO INDRA JOSUA MATONDANG) dengan Pemohon II (JESICA SARNI SITUMEANG) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak