Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (DEONARDO INDRA JOSUA MATONDANG) dengan Pemohon II (JESICA SARNI SITUMEANG) pada hari Minggu, tanggal 20 Juni 2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. RAMEON GINTING, S. Th dengan Surat Pemberkatan Pernikahan Nomor : 27/AP/GEK-Sbg/VI/2023 yang dikeluarkan oleh Gereja Elim Kairos Jemaat Keluarga Kristus Tuhan Sibolga;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sibolga untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (DEONARDO INDRA JOSUA MATONDANG) dengan Pemohon II (JESICA SARNI SITUMEANG) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|