Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.NOSARI GULO
2.MERIANA HALAWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOSARI GULO
2MERIANA HALAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I NOSARI GULO dengan Pemohon II MERIANA HALAWA, yang telah dicatatkan di Gereja Bethel Indonesia tertanggal 25 Mei 2025  No. 01/ANP/GBI-GK/V/2025 tertanggal 10 Mei 2020 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdm. Yason Matius Ndraha;      
3. Memberi izin kepada Pemohon I  DNOSARI GULO dengan Pemohon II MERIANA HALAWA, yang telah dicatatkan di Gereja Bethel Indonesia tertanggal 25 Mei 2025  No. 01/ANP/GBI-GK/V/2025 tertanggal 10 Mei 2020 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdm. Yason Matius Ndraha pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;  
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I  NOSARI GULO dengan Pemohon II MERIANA HALAWA, dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya; 
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak