Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
ERPIANDA TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2300/L.2.13.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERPIANDA TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     Pertama :

    Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat masuk kedalam sebuah rumah melihat seorang laki-laki yang bernama Erpianda Tanjung, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gulungan tisu berwarna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Iril Marpaung (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak          2 (dua) kali yaitu pada hari Minggu  tanggal 6 Oktober 2024 sekira Pukul 08.00 WIB di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 3 (tiga) paket sabu dan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira Pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 8 (delapan) paket sabu.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima Narkotika  Golongan  I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa  1 (satu) buah gulungan tisu berwarna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang   UPC Pandan Nomor : 95/SP.10056/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Erpianda Tanjung berupa :

8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang.

Berat kotor                                  : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.

Pembungkus                               : 0,16 (nol koma enam belas) gram.

Berat bersih                                 : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.

ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Eko Saputra Sihombing, Pangkat : Briptu, NRP 95051115.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6220/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Pangkat: Penata TK I  NIP. 197804212003122005, Jabatan: Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 ( nol koma tiga dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

     Atau

     Kedua :

    Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat masuk kedalam sebuah rumah melihat seorang laki-laki yang bernama Erpianda Tanjung, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah gulungan tisu berwarna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari kantong celana sebelah kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Iril Marpaung (Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Minggu  tanggal 6 Oktober 2024 sekira Pukul 08.00 WIB di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 3 (tiga) paket sabu dan pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira Pukul 11.00 WIB di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 8 (delapan) paket sabu.
  • Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika  Golongan  I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah gulungan tisu berwarna putih yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang dari terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang  UPC Pandan Nomor : 95/SP.10056/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Erpianda Tanjung berupa :

8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang.

Berat kotor                                  : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram.

Pembungkus                               : 0,16 (nol koma enam belas) gram.

Berat bersih                                 : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.

ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Eko Saputra Sihombing, Pangkat : Briptu, NRP 95051115.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6220/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Pangkat: Penata TK I NIP. 197804212003122005, Jabatan: Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 ( nol koma tiga dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya