Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SUHERMANTO PAKPAHAN ALIAS EMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1119/L.2.13.3/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMANTO PAKPAHAN ALIAS EMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Suherman Pakpahan Alias Eman bersaman dengan Amri Alias Am (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Tenggiri Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya disebuah kios atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan sengaja  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada waktu sebagaimana diuraikan diatas  terdakwa ingin menggambar untuk melakukan pencurian apda malam dini hari tersebut, ketika itu terdakwa sedang berjalan dari Jalan Patuan Anggi menuju jalan menuju Jalan Tenggiri ke bawah, sesampainya dipersimpangan jalan Gabu terdakwa bertemu dengan Amri Alias Am (DPO)  sedang mengangkat 1 (satu) buah karung yang berisi cabai dengan berat ± 17, 5 KG milik saksi korban Tingkos Dumaria Siregar, selanjutnya terdakwa menunggu dipertengahan Jalan Gabu, ketika Amri Alias Am (DPO)  sudah mendekat ianya memninta tolong kepada terdakwa sambil mengatakan “bantu dulu angkat ini” setelah itu terdakwa mengatakan “tembus yoo, cair nanti bagi-bagi uang rokok ya “ kemudian Amri Alias Am (DPO) mengatakan kepada terdakwa “oke nantilah itu, panggilkan dulu becak” setelah itu terdakwa membantu mengangkat 1 (satu) buah karung yang berisi cabai dengan berat ± 17, 5 KG milik saksi korban Tingkos Dumaria Siregar  dan kemudian terdakwa memanggil becak, setelah itu terdakwa dan Amri Alias Am (DPO) berpisah. Bahwa saksi korban Tingkos Dumaria Siregar mengalami kerugian Rp. 1.225.000 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) akibat perbuatan terdakwa dan Amri Alias Am (DPO)  .

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya