Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
FRANS HARDI SIMANULLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1232/L.2.13.3/EOH.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANS HARDI SIMANULLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa FRANS HARDI SIMANULLANG pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 12.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Februari 2025, bertempat di Dusun II Palombang Desa Tumba Nauli Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga,” melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Syahputra Ritonga yang mengakibatkan luka”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

awalnya pada hari sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 12.15 Wib, saat saksi korban Syahputra Ritonga berada didalam rumahnya yang terletak di Dusun II Palombang Desa Tumba Nauli Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah, dan pada saat itu saksi korban mendengar saksi BIMA MALAM DINA SIHOMBING Cekcok / bertengkar mulut dengan terdakwa FRANS HARDI SIMANULLANG dimana saksi BIMA MALAM DINA SIHOMBING  keberatan karena terdakwa FRANS HARDI SIMANULLANG merusak bibit sawit dan pohon pisang milik saksi korban dan setelah mendengar keributan itu saksi korban langsung kebelakang rumah dan berkata kepada terdakwa FRANS HARDI SIMANULLANG agar menunjukkan Surat Tanahnya dan saksi korban juga siap menunjukkan Surat Tanah milik saksi korban agar di ukur sesuai dengan Surat Tanah sehingga jelas dimana letak batas antara tanah milik saksi korban dengan Tanah milik terdakwa namun terdakwa tidak mau memperlihatkan Surat Tanah miliknya sehingga terjadi pertengkaran mulut namun pada saat saksi korban dan terdakwa bertengkar mulut tiba tiba terdakwa memukul mulut saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai bibir  sebelah kiri bagian bawah dan mengeluarkan darah sehingga saksi korban terjatuh ke tanah dan setelah itu datanglah saksi MAULANA MARBUN, HASIOLAN SIHOTANG dan MODIANTO TUMANGGOR melerai pertengkaran saksi korban dan terdakwa, setelah itu saksi korban kembali masuk kedalam rumah mengambil parang dan kembali kebelakang Rumah saksi dan pada saat itu terdakwa juga mengambil Kayu Broti dengan panjang 50 (lima puluh) Centimeter, namun saksi BIMA MALAM DINA SIHOMBING melarang saksi korban untuk melanjutkan pertengkaran tersebut, sehingga saksi korban kembali kedalam rumah dan setelah itu Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manduamas untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Syahputra Ritonga mengalami luka-luka dikepala, pada mulut dijumpai tiga buah luka robek dengan masing-masing ukuran Panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, disekitar luka robek terdapat luka memar kemerahan berukuran Panjang 2 cm, lebar 1 cm, sesuai dengan Visum Et RepertumNomor : 1182/445/Pusk.Mds/II/2024 tanggal 12 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sri Farida Lestari Hutahaean selaku dokter pada Puskesmas Manduamas.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya