Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
252/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H. |
CHOIN ZULKIFLI MATONDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 252/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2071 /L.2.13.3/EOH.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 pada Pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustsu 2024 atau masih termasuk tahun 2024 di Desa Sidikalang Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di dalam rumah atau tempat tinggal Pdt. Adventri Christianto Pasaribu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwatu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berdasarkan waktu dan tempat yang diuraikan di atas, bermula pada hari minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekira pukul 22.00 wib Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan teman Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG Hedik Sihombing alias Brimob (Belum tertangkap) minum tuak di lapo tuak yang berada di Dusun IV Huta Tonga-tonga Desa Sipea-pea Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah hingga hari senin tanggal 26 Agustus 2024 pukul 04.00 wib. Setelah itu Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan Hedik Sihombing alias Brimob pulang dan kemudian membonceng Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG naik sepeda motornya ke rumah mertuanya di Desa Sidikalang Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah itu sepeda motornya diparkirkan lalu Hedik Sihombing alias Brimob mengatakan kepada Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG "ayok mencuri batre" lalu Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG berjalan kaki mencari target di sekitaran Desa sidikalang Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah dari belakang rumah mertua Hedik Sihombing alias Brimob (Belum tertangkap). Bahwa kemudian Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan teman HEDIK SIHOMBING melihat target yaitu sebuah rumah yang berpagar di belakangnya. kemudian Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB(Belum tertangkap) melompat pagar tersebut setelah itu mengintip dari jendela kamar kebetulan jendela yang papannya agak renggang sehingga bisa melihat ke dalam dan melihat korban sudah tidur dan melihat Handphonenya sedang tercharger di sampingnya, lalu Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB (Belum tertangkap) mendorong pintu belakang rumah dengan menggunakan kedua tangan lalu pintu tersebut terbuka dan kemudian Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB (Belum tertangkap) masuk, selanjutnya HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB(Belum tertangkap) langsung masuk ke kamar dan Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG pun menunggu sambil melihat situasi di dalam rumah maupun di luar rumah. Setelah Handphone tersebut diambil oleh HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB (Belum tertangkap) lalu Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB keluar(Belum tertangkap) lagi dari pintu belakang rumah tersebut kemudian pergi lagi ke rumah mertua HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB (Belum tertangkap) untuk mengambil sepeda motornya yang diparkirkan. Bahwa setelah itu Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB (Belum tertangkap) tersebut pergi lagi ke Dusun IV Huta Tonga-tonga Desa Sipea-Pea Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah sampai hari terang.setelah sekitar pukul (12.00 wib Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB (Belum tertangkap) pergi ke Kelurahan Sorkam untuk menjualkan Handphone tersebut dengan mengendarai sepeda motor teman Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG, sedangkan Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dibonceng oleh HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB (Belum tertangkap), setelah sampai di Kelurahan Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di tempat tukang pangkas Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan HEDI SIHOMBING alias BRIMOB tersebut berjumpa dengan Nanda Saputra Pasaribu dan turun dari sepeda motor dan menawarkan Handphone "mau kau beli handphone ini", kemudian dijawabnya "aman nggak handphonenya", lalu Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan teman Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG Hedik Sihombing alias Brimob (Belum tertangkap) mengatakan "aman” kemudian teman Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG Hedik Sihombing alias Brimob (Belum tertangkap) menawarkan handphone tersebut sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian ditawar si Nanda Saputra Pasaribu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Bahwa kemudian Handphone tersebut Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan teman HEDI SIHOMBING alias BRIMOB jual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan kemudian Nanda Saputra Pasaribu memberikan uang tersebut kepada HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB selanjutnya uang tersebut Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan HEDIK SIHOMBING alias BRIMOB (Belum tertangkap) tersebut membaginya, kemudian Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dan Hedik Sihombing alias Brimob pulang ke rumah mertua nya, dan setelah itu Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG juga pulang ke rumah Terdakwa CHOIN ZULKIFLI MATONDANG dengan mengendarai sepeda motor milik Hedik Sihombing alias Brimob (Belum tertangkap). Adapun barang berharga korban yang hilang atas nama Pdt. yang terjadi di tempat tinggal korban adalah 1 (satu) unit handphone Merk oppo RENO 6 Warna ungu Aurora dengan IMEI : 869793055271639 IMEI : 869793055271621 kotaknya. Bahwa akibat peristiwa pencurian tersebut Korban Pdt. Adventri Christianto Pasaribu mengalami kerugian sebesar Rp 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |