Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.HESBON PARLIN BATU BARA
2.RUMAYA SITUMEANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HESBON PARLIN BATU BARA
2RUMAYA SITUMEANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YEESREL GUNADI HUTAGALUNGHESBON PARLIN BATU BARA
2YEESREL GUNADI HUTAGALUNGRUMAYA SITUMEANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan terhadap anak yang bernama PATMOS NICOLAS adalah anak kandung Pemohon;
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan dalam Kartu Keluarga Nomor : 1201082311150001, antara lain :
-a.n. PATMOS NICOLAS Status Hubungan Dalam Keluarga pada Kolom (10) (sepuluh) baris ke-7 (tujuh) tertulis FAMILI LAIN menjadi ANAK, nama Ayah kolom (14) baris ke-7 (tujuh) tertulis ROJAK BATUBARA menjadi HESBON PARLIN BATU BARA, dan nama Ibu kolom (15) baris ke-7 (tujuh) tertulis NURFAI HUTAGALUNG menjadi RUMAYA SITUMEANG;
-a.n. CORANIDA BATUBARA kolom (14) baris ke-6 (enam) nama Ayah tertulis ROJAK BATUBARA menjadi ROGATE BATUBARA;
4.Memerintahkan Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Tengah memperbaiki kesalahan Penulisan dalam Kartu Keluarga Nomor : 1201082311150001, antara lain :
-a.n. PATMOS NICOLAS Status Hubungan Dalam Keluarga pada Kolom (10) (sepuluh) baris ke-7 (tujuh) tertulis FAMILI LAIN menjadi ANAK, nama Ayah kolom (14) baris ke-7 (tujuh) tertulis ROJAK BATUBARA menjadi HESBON PARLIN BATU BARA, dan nama Ibu kolom (15) baris ke-7 (tujuh) tertulis NURFAI HUTAGALUNG menjadi RUMAYA SITUMEANG;
-a.n. CORANIDA BATUBARA kolom (14) baris ke-6 (enam) nama Ayah tertulis ROJAK BATUBARA menjadi ROGATE BATUBARA;
5.Mengirimkan Salinan putusan/penetapan permohonan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Tengah;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutuskan permohonan ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak