Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan terhadap anak yang bernama PATMOS NICOLAS adalah anak kandung Pemohon;
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan Penulisan dalam Kartu Keluarga Nomor : 1201082311150001, antara lain :
-a.n. PATMOS NICOLAS Status Hubungan Dalam Keluarga pada Kolom (10) (sepuluh) baris ke-7 (tujuh) tertulis FAMILI LAIN menjadi ANAK, nama Ayah kolom (14) baris ke-7 (tujuh) tertulis ROJAK BATUBARA menjadi HESBON PARLIN BATU BARA, dan nama Ibu kolom (15) baris ke-7 (tujuh) tertulis NURFAI HUTAGALUNG menjadi RUMAYA SITUMEANG;
-a.n. CORANIDA BATUBARA kolom (14) baris ke-6 (enam) nama Ayah tertulis ROJAK BATUBARA menjadi ROGATE BATUBARA;
4.Memerintahkan Pejabat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Tengah memperbaiki kesalahan Penulisan dalam Kartu Keluarga Nomor : 1201082311150001, antara lain :
-a.n. PATMOS NICOLAS Status Hubungan Dalam Keluarga pada Kolom (10) (sepuluh) baris ke-7 (tujuh) tertulis FAMILI LAIN menjadi ANAK, nama Ayah kolom (14) baris ke-7 (tujuh) tertulis ROJAK BATUBARA menjadi HESBON PARLIN BATU BARA, dan nama Ibu kolom (15) baris ke-7 (tujuh) tertulis NURFAI HUTAGALUNG menjadi RUMAYA SITUMEANG;
-a.n. CORANIDA BATUBARA kolom (14) baris ke-6 (enam) nama Ayah tertulis ROJAK BATUBARA menjadi ROGATE BATUBARA;
5.Mengirimkan Salinan putusan/penetapan permohonan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Tengah;
6.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau :
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan memutuskan permohonan ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ); |