Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.P/2024/PN Sbg LAMBOK PARDOMUAN SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 114/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAMBOK PARDOMUAN SINAGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-30052024-0039 atas nama LAMBOK PARDOMUAN SINAGA, yang semula dituliskan LAMBOK PARDOMUAN SINAGA seharusnya ditulis LAMBOK SINAGA pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama Pemohon menjadi yang benar yaitu LAMBOK SINAGA yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-30052024-0039 dan pada dokumen lainnya milik Pemohon;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak