Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (PERIAMAN WARUWU) dengan Pemohon II (PUTRIANI MESRAN GEA), pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2017 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Perdiman Situmeang, S.Th di Gereja Bethel Indonesia Jemaat Mela;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (PERIAMAN WARUWU) dengan Pemohon II (PUTRIANI MESRAN GEA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|