Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. ALAMSYAH SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1183 /L.2.13.3/ENZ.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH SIMATUPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Alamsyah Simatupang secara bersama-sama dengan Ardi Sitorus (Kualifikasi Daftar Pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Camar Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, terdakwa yang saat itu sedang bersama dengan sdr. Ardi Sitorus berencana hendak membeli narkotika jenis ganja, kemudian pada saat itu sdr. Ardi Sitorus menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk membeli narkotika, lalu terdakwa menjumpai sdr. Hiro Sibagariang (Kualifikasi Daftar Pencarian Orang) dan setelah bertemu lalu terdakwa mengatakan “bang, ini ada kawan beli harga tiga ratus lima puluh ribu rupiah” sambil terdakwa menyerahkan uangnya dan oleh sdr. Hiro Sibagariang kemudian menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 (Satu) buah plastik kresek warna biru berlapiskan 1 (Satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisikan 14 (Empat belas) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening dan setelah menerimanya, lalu terdakwa menyimpannya di dalam kantong celananya sebelah kiri dan berlalu meninggalkan tempat itu;
  • Selanjutnya pada saat terdakwa dan sdr. Ardi Sitorus pada saat verada di Jln. ST. Z. Tampubolon Kel. Aek Tolang induk Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah namun saat itu yang berhasil ditangkap adalah terdakwa sedangkan sdr. Ardi Sitorus melarikan diri, dan saat itu dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisikan 14 (Empat belas) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening dari kantong celana terdakwa sebelah kiri;
  • 1 (Satu) buah handphone merk Vivo warna biru Nomor IMEI 1 : 869415059074997 dan IMEI 2 : 869415059074989 dari kantong celana sebelah kanan;

Yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa sebagai miliknya;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 61/SP.100056/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang UPC Pandan diketahui berat bersih narkotika jenis ganja milik terdakwa tersebut adalah 44,88 (Empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram yang setelah diuji berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1886/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara disimpulkan sampel barang bukti milik terdakwa berupa 3 (Tiga) plastic klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 35 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas dilakukan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan medis ataupun dunia Ilmu Pengetahuan Kesehatan;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa Alamsyah Simatupang secara bersama-sama dengan Ardi Sitorus (Kualifikasi Daftar Pencarian orang) pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jln. ST. Z. Tampubolon Kel. Aek Tolang induk Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Tapanuli Tengah yakni atas nama saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika di tempat dimaksud, setelah melakukan penyelidikan kemudian dilakukan upaya pengamanan terhadap terdakwa dan sdr. Ardi Sitorus namun saat itu yang berhasil ditangkap adalah terdakwa sedangkan sdr. Ardi Sitorus melarikan diri, dan saat itu dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisikan 14 (Empat belas) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening dari kantong celana terdakwa sebelah kiri;
  • 1 (Satu) buah handphone merk Vivo warna biru Nomor IMEI 1 : 869415059074997 dan IMEI 2 : 869415059074989 dari kantong celana sebelah kanan;

Yang keseluruhannya diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan dalam penguasaanya;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 61/SP.100056/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang UPC Pandan diketahui berat bersih narkotika jenis ganja milik terdakwa tersebut adalah 44,88 (Empat puluh empat koma delapan puluh delapan) gram yang setelah diuji berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1886/NNF/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang  Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara disimpulkan sampel barang bukti milik terdakwa berupa 3 (Tiga) plastic klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 10 (Sepuluh) gram tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 35 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas dilakukan tanpa seijin dari pejabat yang berwenang dan bukan untuk tujuan medis ataupun dunia Ilmu Pengetahuan Kesehatan;

 

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya