Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
1.HASUDUNGAN SIAHAAN ALS SUDUNG SIAHAAN
2.RIRIS HARIANI LUBIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 289/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2291/L.2.13.3/EOH.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASUDUNGAN SIAHAAN ALS SUDUNG SIAHAAN[Penahanan]
2RIRIS HARIANI LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN dan RIRIS HARIANI LUBIS pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di di Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan Tano Ponggol Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah tepat di depan rumah kontrakan yang ditempati oleh Korban DINA HATIFAH GEA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili “di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang”, yaitu korban DINA HATIFAH GEA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula di bulan April 2024, Korban DINA HATIFAH GEA minta tolong kepada Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG untuk menggunakan nama Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG agar dapat kredit handphone di sebuah konter handphone di Sibolga, dimana DINA HATIFAH GEA berjanji kepada Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG akan membayarkan kredit handphone tersebut Karena Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG percaya kepada DINA HATIFAH GEA selanjutnya Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG dan DINA HATIFAH GEA bersama-sama menuju ke konter handphone untuk kredit handphone.
  • Bahwa Kemudian Handphone diterima oleh DINA HATIFAH GEA namun pada bulan Mei dan Juni 2024 DINA HATIFAH GEA tidak membayarkan kredit handphone tersebut sehingga Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG dihubungi oleh pihak konter handphone. Karena Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG terus dihubungi oleh konter handphone sehingga Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG menceritakan masalahh ini kepada Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS dan saat itu kedua Terdakwa mau membantu Saksi ABDUL HAMID SIREGAR untuk mencari Korban DINA HATIFAH GEA.
  • Setelah mendapat informasi bahwa DINA HATIFAH GEA mengontrak di Tano Ponggol kemudian pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib saya Bersama dengan HASUDUNGAN SIAHAAN, RIRIS HARIANI LUBIS dengan mengendarai becak milik Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG mendatangi Alamat tempat tinggal Korban DINA HATIFAH GEA.
  • Sesampainya di lokasi tersebut Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG melihat ada 4 empat) atau 5 (lima) pintu kontrakan yang tertutup dan tidak mengetahui yang mana kontrakan DINA HATIFAH GEA. Saat itu ada yang keluar dari kontrakan dan Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS bertanya kontrakan DINA dan dijawab kalau Korban DINA HATIFAH GEA mengontrak di kamar paling ujung. Karena keadaan sudah malam Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS segan untuk membangunkan sehingga Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS pergi untuk pulang.
  • Saat Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS hendak keluar, Saksi ABDUL HAMID SIREGAR mendengar suara Korban DINA HATIFAH GEA memanggil Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, dan mengatakan "Bang sinilah, biar kita bicarakan handphone itu" Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, langsung mendatangi Korban DINA HATIFAH GEA dan langsung diikuti oleh HASUDUNGAN SIAHAAN dari belakang dan mengatakan "Dimana si ARDIANTO JAWA" namun kemudian Korban DINA HATIFAH GEA menghalangi Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN untuk menjumpai ARDIANTO. Karena dihalangi sehingga Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN menolak badan DINA HATIFAH GEA hingga terdorong ke dinding rumah. Kemudian Terdakwa RIRIS ARIANI LUBIS datang dan mengatakan "jangan kau lawan suamiku” dan mendekati Korban DINA HATIFAH GEA yang kemudian menjambak rambut Korban DINA HATIFAH GEA dan Korban Terdakwa RIRIS ARIANI LUBIS sehingga mereka bergumul di tanah. Sedangkan Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN memukul ARDIANTO JAWA beberapa kali. Setelah masalah tersebut, Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS melihat Korban DINA HATIFAH GEA pergi dari Lokasi tersebut, sehingga Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS pergi dari Lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban DINA HATIFAH GEA mengalami rsa sakit atau denyut pada bagian pipi kiri dan pada saat itu pipi korban juga bengkak, sebagaimana kesimpulan dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 6027/001/RSUD/VI/2024 Tanggal 22 Juli 2024 atas nama DINA HATIFAH GEA oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut bahwa telah diperiksa seorang perempuan berumur tiga puluh empat  tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Pandan tanggal 19 Juni 2024, Pukul tiga belas lewat saty menit waktu Indonesia Barat, dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka lecet gores di tungkai bawah kanan dan dijumpai memar di kelopak mata atas sebelah kanan akibat trauma tumpul.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN dan RIRIS HARIANI LUBIS pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Sibolga - Padang Sidimpuan Tano Ponggol Kec. Sarudik Kab. Tapanuli Tengah tepat di depan rumah kontrakan yang ditempati oleh Korban DINA HATIFAH GEA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,  penganiayaan, terhadap orang”, yaitu korban DINA HATIFAH GEA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula di bulan April 2024, Korban DINA HATIFAH GEA minta tolong kepada Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG untuk menggunakan nama Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG agar dapat kredit handphone di sebuah konter handphone di Sibolga, dimana DINA HATIFAH GEA berjanji kepada Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG akan membayarkan kredit handphone tersebut Karena Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG percaya kepada DINA HATIFAH GEA selanjutnya Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG dan DINA HATIFAH GEA bersama-sama menuju ke konter handphone untuk kredit handphone.
  • Bahwa Kemudian Handphone diterima oleh DINA HATIFAH GEA namun pada bulan Mei dan Juni 2024 DINA HATIFAH GEA tidak membayarkan kredit handphone tersebut sehingga Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG dihubungi oleh pihak konter handphone. Karena Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG terus dihubungi oleh konter handphone sehingga Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG menceritakan masalahh ini kepada Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS dan saat itu kedua Terdakwa mau membantu Saksi ABDUL HAMID SIREGAR untuk mencari Korban DINA HATIFAH GEA.
  • Setelah mendapat informasi bahwa DINA HATIFAH GEA mengontrak di Tano Ponggol kemudian pada Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib saya Bersama dengan HASUDUNGAN SIAHAAN, RIRIS HARIANI LUBIS dengan mengendarai becak milik Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG mendatangi Alamat tempat tinggal Korban DINA HATIFAH GEA.
  • Sesampainya di lokasi tersebut Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG melihat ada 4 empat) atau 5 (lima) pintu kontrakan yang tertutup dan tidak mengetahui yang mana kontrakan DINA HATIFAH GEA. Saat itu ada yang keluar dari kontrakan dan Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS bertanya kontrakan DINA dan dijawab kalau Korban DINA HATIFAH GEA mengontrak di kamar paling ujung. Karena keadaan sudah malam Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS segan untuk membangunkan sehingga Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS pergi untuk pulang.
  • Saat Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN, dan Terdakwa RIRIS HARIANI LUBIS hendak keluar, Saksi ABDUL HAMID SIREGAR mendengar suara Korban DINA HATIFAH GEA memanggil Saksi ABDUL HAMID SIMATUPANG, dan mengatakan kepadanya “ada apa bang?” dan tiba-tiba Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN berkata “kau ya (sambil berteriak)” dan langsung memukul wajah Korban DINA HATIFAH GEA menggunakan tangannya beberapa kali hingga Korban DINA HATIFAH GEA terjatuh ke tanah dan Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN juga memijak badan Korban DINA HATIFAH GEA menggunakan kakinya. Kemudian Terdakwa RIRIS ARIANI LUBIS juga mendatangi Korban DINA HATIFAH GEA yang sedang jatuh di tanah kemudian menjambak rambut Korban DINA HATIFAH GEA  dan memijak badan Korban DINA HATIFAH GEA yang sudah terjatuh ke tanah. Kemudian datanglah ARDIANTO untuk melerai namun ARDIANTO juga ikut dipukul oleh Terdakwa HASUDUNGAN SIAHAAN alias SUDUNG SIAHAAN hingga ARDIANTO juga mengalami luka di leher, bibirnya pecah
  • Bahwa akibat penganiayaan tersebut korban DINA HATIFAH GEA mengalami rsa sakit atau denyut pada bagian pipi kiri dan pada saat itu pipi korban juga bengkak, sebagaimana kesimpulan dijelaskan dalam hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Tapanuli Tengah Nomor : 6027/001/RSUD/VI/2024 Tanggal 22 Juli 2024 atas nama DINA HATIFAH GEA oleh dr. Binsar Halomoan Lubis, M.Ked (For), Sp.FM selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut bahwa telah diperiksa seorang perempuan berumur tiga puluh empat  tahun di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Pandan tanggal 19 Juni 2024, Pukul tiga belas lewat saty menit waktu Indonesia Barat, dari hasil pemeriksaan luar dijumpai luka lecet gores di tungkai bawah kanan dan dijumpai memar di kelopak mata atas sebelah kanan akibat trauma tumpul.
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut Korban DINA HATIFAH GEA terhambat untuk melaksanakan aktivitasnya sehari-hari yaitu berdagang ikan di Jalan Balam Sibolga, namun Korban DINA HATIFAH GEA tidak dirawat inap di rumah sakit hanya berobat jalan saja.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  351  ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

   
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya