Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Sbg 1.PARSAORAN LUMBANTOBING
2.SIHOL MARUDUT HUTAPEA
3.FREWENDI
1.MARULI ASI SIREGAR
2.MIDIAN EFENDY SIREGAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARSAORAN LUMBANTOBING
2SIHOL MARUDUT HUTAPEA
3FREWENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEESREL GUNADI HUTAGALUNGPARSAORAN LUMBANTOBING
2YEESREL GUNADI HUTAGALUNGSIHOL MARUDUT HUTAPEA
3YEESREL GUNADI HUTAGALUNGFREWENDI
Tergugat
NoNama
1MARULI ASI SIREGAR
2MIDIAN EFENDY SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Sibolga
2Badan Pertanahan Nasional / Badan Pertanahan Kota Sibolga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Jalan Sibuni-buni yang dibangun tembok beton dan didirikan tiang portal oleh Tergugat I dan Tergugat II bukanlah merupakan bagian dari tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 61 Tahun 1984 a.n. Midian Efendy Siregar;
3.Memerintahkan Turut Tergugat I membuat ketetapan bahwa Jalan Sibuni-buni adalah Jalan Pemerintah Kota Sibolga;
4.Memerintahkan Turut Tergugat II mendirikan patok yang menandakan batas tanah berdasarkan luas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 61 Tahun 1984 a.n. Midian Efendy Siregar yang sebelah barat berbatas dengan Jalan Sibuni-buni;
5.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan/ataupun membebaskan Jalan Sibuni-buni tanpa beban diatasnya;
6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan lain-lain;
7.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan II;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak