Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan Alat Bukti Surat berupa Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kios adalah tidak sah sebagai alat bukti;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono) |