Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
SABAR PARULIAN ARITONANG Als LIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2252 /L.2.13.3/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR PARULIAN ARITONANG Als LIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

Bahwa Terdakwa SABAR PARULIAN ARITONANG ALIAS LIAN pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Toto Harahap Kel. Aek Muara Pinang Kec.Sibolga Selatan Kota Sibolga atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga yakni Saksi Muhammad Mahdi Sinaga, Saksi Janser Nanta Tarigan, Saksi Eko Sarmin sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap didalam rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah lemari ditemukan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih;
  • 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering;
  • 3 (tiga) bungkus platik klip kosong;
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.253.000,-  (satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu);
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro;
  • 1 (satu) buah kotak pasta gigi merk Pepsodent
  • Bahwa narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih (diduga sabu) diperoleh terdakwa dari laki-laki Bernama Alias CUKA (DPO)I, 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering (diduga ganja) diperoleh terdakwa dari laki-laki bermarga HUTAGALUNG (DPO);
  • Bahwa kegunaan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih (diduga sabu), 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering (diduga ganja) untuk dijual dan diedarkan oleh terdakwa secara tanpa hak tidak disertai ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa tersebut diketahui bahwa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih berat bersihnya adalah 14,24 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor “ 420/SP.10055/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga;
  • Selanjutnya berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan NO.LAB.: 5688/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 14,99 Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses secara hukum;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SABAR PARULIAN ARITONANG ALIAS LIAN pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Toto Harahap Kel. Aek Muara Pinang Kec.Sibolga Selatan Kota Sibolga atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga yakni Saksi Muhammad Mahdi Sinaga, Saksi Janser Nanta Tarigan, Saksi Eko Sarmin sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap didalam rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah lemari ditemukan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih;
  • 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering;
  • 3 (tiga) bungkus platik klip kosong;
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.253.000,-  (satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu);
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro;
  • 1 (satu) buah kotak pasta gigi merk Pepsodent

Yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya dan dalam kekuasaanya;

  • Bahwa narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih (diduga sabu) diperoleh terdakwa dari laki-laki Bernama Alias CUKA (DPO)I, 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering (diduga ganja) diperoleh terdakwa dari laki-laki bermarga HUTAGALUNG (DPO);
  • Bahwa kegunaan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih (diduga sabu), 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering (diduga ganja) untuk dijual dan diedarkan oleh terdakwa secara tanpa hak tidak disertai ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa tersebut diketahui bahwa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih berat bersihnya adalah 14,24 Gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor “ 420/SP.10055/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga;
  • Selanjutnya berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan NO.LAB.: 5688/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 14,99 Gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses secara hukum ;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

DAN

KEDUA

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SABAR PARULIAN ARITONANG ALIAS LIAN pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Toto Harahap Kel. Aek Muara Pinang Kec.Sibolga Selatan Kota Sibolga atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga yakni Saksi Muhammad Mahdi Sinaga, Saksi Janser Nanta Tarigan, Saksi Eko Sarmin sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap didalam rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah lemari ditemukan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih;
  • 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering;
  • 3 (tiga) bungkus platik klip kosong;
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.253.000,-  (satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu);
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro;
  • 1 (satu) buah kotak pasta gigi merk Pepsodent
  • Bahwa narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih (diduga sabu) diperoleh terdakwa dari laki-laki Bernama Alias CUKAI (DPO), 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering (diduga ganja) diperoleh terdakwa dari laki-laki bermarga HUTAGALUNG (DPO);
  • Bahwa kegunaan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih (diduga sabu), 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering (diduga ganja) untuk dijual dan diedarkan oleh terdakwa secara tanpa hak tidak disertai ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa tersebut diketahui bahwa 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering  dengan berat bersih 5,49 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 420/SP.10055/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga;
  • Selanjutnya berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan NO.LAB.: 5688/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 2 (dua) bungkus plastic klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 5,99 Gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses secara hukum;

Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa SABAR PARULIAN ARITONANG pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Toto Harahap Kel. Aek Muara Pinang Kec.Sibolga Selatan Kota Sibolga atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres Sibolga yakni Saksi Muhammad Mahdi Sinaga, Saksi Janser Nanta Tarigan, Saksi Eko Sarmin sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa ditangkap didalam rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didalam sebuah lemari ditemukan barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih;
  • 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering;
  • 3 (tiga) bungkus platik klip kosong;
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.253.000,-  (satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu);
  • 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro;
  • 1 (satu) buah kotak pasta gigi merk Pepsodent
  • Bahwa narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih (diduga sabu) diperoleh terdakwa dari laki-laki Bernama Alias CUKAI (DPO), 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering (diduga ganja) diperoleh terdakwa dari laki-laki bermarga HUTAGALUNG (DPO);
  • Bahwa kegunaan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang berisi kristal putih (diduga sabu), 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering (diduga ganja) untuk dijual dan diedarkan oleh terdakwa secara tanpa hak tidak disertai ijin dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa tersebut diketahui bahwa 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang berisi daun kering  dengan berat bersih 5,49 gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 420/SP.10055/IX/2024 tanggal 24 September 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga;
  • Selanjutnya berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan NO.LAB.: 5688/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil 2 (dua) bungkus plastic klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat bruto 5,99 Gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa pun ditangkap dan dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses secara hukum;

 

Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya