Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
SWANDI Als WANDI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 654/L.2.13.3/EOH.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia terdakwa SWANDI Als WANDI pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Awalnya terdakwa sedang duduk didepan teras rumah sdr ADNAN BUYUNG BATUBARA, kemudian terdakwa melihat ada 1 (Satu) unit hanphone merk VIVO V2045 warna biru yang terletak disamping kiri badan terdakwa, kemudian Hanpdhone tersebut berbunyi namun terdakwa tidak hiraukan karena terdakwa merasa Handphone tersebut milik orang yang berada disebelah terdakwa namun saat orang yang berada disebelah terdakwa pergi 1 (Satu) unit hanphone merk VIVO V2045 warna biru masih terletak disamping terdakwa lalu terdakwa pun mengambilnya kemudian memasukkan kedalam tas sandang terdakwa, setelah itu terdakwa pun pulang kerumah, Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa pergi ketempat teman untuk menginstal ulang Handphone tersebut karena saat itu 1 (Satu) unit hanphone merk VIVO V2045 warna biru dalam keadaan mati total, dan kemudian Hand Phone tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluaannya sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Adnan Buyung Batubara mengalami kerugian sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |