Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
ROCKY NAPITUPULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-844/L.2.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCKY NAPITUPULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

Bahwa Terdakwa Rocky Napitupulu pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Muara Pinang Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di sebuah warung setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa  hak  atau  melawan  hukum menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  Narkotika  Golongan  Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) melakukan penggerebekan dan langsung melalukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari atas meja depan terdakwa sedang duduk, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Darno Nainggolan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira Pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga menerima 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dimana pada saat itu terdakwa berkata, ”harga berapa ini bang?”, lalu Darno Nainggolan mengatakan, ”per paketnya ada yang delapan puluh ribu dan ada yang seratus ribu”, kemudian Darno Nainggolan pergi meninggalkan terdakwa dari tempat tersebut.B
  • Bahwa terdakwa menawarkan  untuk  dijual,  menjual,  membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor = 1,34 (satu koma tiga empat) gram berat pembungkus =  0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih =  1,14 (satu koma empat belas) gram dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 1218/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor = 1,34 (satu koma tiga empat) gram berat pembungkus =  0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih =  1,14 (satu koma empat belas) gram dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua :

Bahwa Terdakwa Rocky Napitupulu pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Muara Pinang Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) melakukan penggerebekan dan langsung melalukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari atas meja depan terdakwa sedang duduk, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Darno Nainggolan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira Pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga menerima 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dimana pada saat itu terdakwa berkata, ”harga berapa ini bang?”, lalu Darno Nainggolan mengatakan, ”per paketnya ada yang delapan puluh ribu dan ada yang seratus ribu”, kemudian Darno Nainggolan pergi meninggalkan terdakwa dari tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa  8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor = 1,34 (satu koma tiga empat) gram berat pembungkus =  0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih =  1,14 (satu koma empat belas) gram dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 1218/NNF/2024 tanggal 14 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor = 1,34 (satu koma tiga empat) gram berat pembungkus =  0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih =  1,14 (satu koma empat belas) gram dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Ketiga :

Bahwa Terdakwa Rocky Napitupulu pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun  2024, bertempat di Jalan Muara Pinang Kel. Aek Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) melakukan penggerebekan dan langsung melalukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi, dan saksi Tarmi Padli Gorat (petugas Kepolisian) melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dari atas meja depan terdakwa sedang duduk, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada petugas Kepolisian bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Darno Nainggolan (Daftar Pencarian Orang/ DPO) pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekira Pukul 14.30 WIB bertempat di Jalan Muara Pinang, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga menerima 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dimana pada saat itu terdakwa berkata, ”harga berapa ini bang?”, lalu Darno Nainggolan mengatakan, ”per paketnya ada yang delapan puluh ribu dan ada yang seratus ribu”, kemudian Darno Nainggolan pergi meninggalkan terdakwa dari tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan Narkotika  Golongan  I bukan tanaman berupa sabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa dan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor = 1,34 (satu koma tiga empat) gram berat pembungkus = 0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih =  1,14 (satu koma empat belas) gram dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika NO. LAB : 6982/NNF/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Yudiatnis, ST. Pangkat: Komisaris Polisi, NRP.78081583, Jabatan: Kaur  Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara,  8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening berat kotor = 1,34 (satu koma tiga empat) gram berat pembungkus =  0,2 (nol koma dua) gram dan berat bersih =  1,14 (satu koma empat belas) gram dan 1 (satu) buah botol plastik warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum  Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 102/PK/IV/2024 tanggal 26 April 2024 atas nama Rocky Napitupulu yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK NIP. 19750525 2008041001 dengan Hasil Pemeriksaan Narkoba : Reaktif Methaphetamine.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                        

Pihak Dipublikasikan Ya