Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MAMAN ABDURAHMAN TANJUNG secara bersekutu atau bersama-sama dengan saksi IMAS MEDI ALAMSYAH TAMBUNAN dan saksi ALY ADUL AULIA LUBIS ALIAS KUDENG ALIAS ULYA, antara rentang waktu dari tanggal 13 Maret 2024 hingga tanggal 16 Maret 2024 atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkungan II Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di rumah dan gudang milik saksi korban Nurlaila Hasibuan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa Maman Abdurahman Tanjung bersama-sama dengan saksi Imas Medi Alamsyah Tambunan dan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya mendatangi gudang milik saksi korban dengan tujuan untuk mencuri, kemudian Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya merusak gembok pintu gudang tersebut dengan cara mencongkel bagian tengah gembok (bagian tempat memasukkan anak kunci) dengan menggunakan 1 (Satu) buah paku ukuran 3 inci yang ujungnya sudah dibalut dengan kertas sehingga gembok tersebut menjadi rusak dan pengaitnya lepas, kemudian terdakwa Maman Abdurahman Tanjung bersama saksi Imas Medi Alamsyah Tambunan dan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya masuk kedalam gudang dan mengambil benda-benda berupa 5 (Lima) buah aki dan beberapa batang besi padat secara tanpa hak dan tanpa sepengetahuan saksi Nurlaila Hasibuan, dan selanjutnya mereka menjual benda-benda tersebut ke tukang spartak seharga Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian membagi rata hasil penjualan tersebut;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pkl. 01.00 Wib, terdakwa Maman Abdurahman Tanjung bersama saksi Imas Medi Alamsyah Tambunan dan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya mendatangi rumah saksi korban Nurlaila hasibuan yang tepat ada di depan gudang milik saksi korban tempat mereka melakukan pencurian sebelumnya dengan tujuan untuk melakukan pencurian dimana saat itu terdakwa berperan menjaga di dalam pagar untuk mengawasi orang-orang yang lewat, saksi Imas Medi Alamsyah Tambunan bertugas menjaga diluar pagar untuk mengawasi kendaraan yang lalu lalang sedangkan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya bertugas untuk masuk kedalam rumah saksi korban dengan cara memanjat dinding samping rumah dan kemudian mematahkan ventilasi rumah yang terbuat dari kayu sebanyak 2 (Dua) batang dengan menggunakan 1 (Satu) buah obeng gagang warna me dan kemudian berhasil menagmbil barang-barang berupa uang recehan sejumlah Rp. 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (Satu) unit laptop yang kemudian dijual seharga Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) yang kemudian hasilnya dibagi-bagi diantara mereka;
- Selanjutnya perbuatan yang sama kembali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pkl. 01.00 Wib, dimana kali ini yang masuk kedalam rumah melalui ventilasi yang sebelumnya telah dirusak adalah terdakwa bersama dengan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya, sedangkan saksi Imas Medi Alamsyah Tambunan bertugas menjaga diluar, selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi korban terdakwa bersama dengan saksi Aly Adul Aulia Lubis Alias Kudeng Alias Ulya mengambil barang-barang berupa 3 (Tiga ) unit laptop dan 2 (Dua) buah carger laptop tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan pencurian tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.0000,- (tuuuh juta rupiah) berdasarkan taksasi penilaian nilai kerugian dari saksi korban;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana
|