| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermulas pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa datang kerumah Als BOMBOM (DPO) dan berkata kepada Als BOMBOM (DPO) “bg mau belanja 2 ji“ lalu Als BOMBOM (DPO) menjawab “nanti malam lah ku kabarin sekarang gak ada”, lalu terdakwa pulang kerumah, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa di telpon sama Als BOMBOM (DPO) dan membilang “udah dimananya kau” lalu terdakwa menjawab “ini bg lagi di sibolga beli nasi goreng”, lalu Als BOMBOM (DPO) membilang “udah cepat lah, jemputlah di alfamart depan gogo motor udah disini aku”, lalu sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa pergi kerumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) di Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untuk menjemput RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH), kemudian kami berangkat ke AlFamidi super dan terdakwa meninggalkan RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) di Halte depan AlFamidi super, kemudian terdakwa pergi sendirian ke alfamart tepatnya di depan Gogo Motor di Jalan Sm. Raja, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menjumpai Als BOMBOM (DPO), sampai di alfamart terdakwa berjumpa dengan Als BOMBOM (DPO) dan menerima 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari Als BOMBOM (DPO) terdakwa membawa sabu tersebut di tangan sebelah kiri terdakwa dan menjemput si RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) di halte depan Alfamidi Super, kemudian setelah terdakwa menjemput RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) sabu tersebut terdakwa kasih sama RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) untuk di pegang, kemudian kami pergi kerumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) di Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga (tepatnya di rumah RIZKI ZULRIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) SIMAMORA RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH)), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025, sekitar pukul 05.30 Wib terdakwa kembali lagi datang kerumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) dan membawa sisa sabu dan RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) pun pergi ke bengkel untuk kerja, kemudian sekitar jam 23.00 WIB terdakwa di telpon RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) dan berkata ”dimana bos” lalu terdakwa menjawab “dirumah, mau kegudang aku ni bg” lalu RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) menjawab “mana lah dulu pompa bos untuk tarek tarekan dan ngantuk kali ni” lalu terdakwa menjawab “tunggu lah dulu situ mandi dulu aku”. Kemudian sebelum terdakwa ke rumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) sekitar pukul 23.15 Wib terdakwa mempaketkan sabu itu sebanyak 4 (empat) paket plastik kecil, sekitar pukul 23.30 Wib terdakwa datang kerumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) di Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dengan membawa 4(empat) paket plastik kecil di dalam kotak kosmetik warna putih dan 1 (satu) bungkus plastic bening sisa sabu yang terdakwa terima dari Als BOMBOM (DPO) tersebut di kantong depan sebelah kanan terdakwa, diperjalanan terdakwa jumpa dengan teman terdakwa dia membeli 1(satu) paket plastik kecil dengan harga Rp.100.000,-. Kemudian terdakwa lanjut pergi kerumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH), Sampai Dirumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) terdakwa berjumpa bersama RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) dan Als OPI (DPO), kemudian terdakwa mengeluarkan 3 (tiga) paket Plastik kecil didalam kotak kosmetik warna putih, kemudian RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) mengambil 1(satu) paket Plastik kecil untuk dikasihkan kepada Als OPI (DPO) kemudian Als OPI (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 Sekitar pukul 04.10 Wib terdakwa dan RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) sedang duduk bersama di rumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) kemudian Als OPI (DPO) menvideo call RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) “ada lagi pan satu paket, ni uangnya sembilan puluh ribu “ lalu RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) menjawab “ada bg”, Kemudian RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) meminta sabu kepada terdakwa dan berkata “YUDI mana dulu 1(satu) paket, si OPI mau belanja ni sembilan puluh ribu biar ada untuk depo kita”, selanjutnya terdakwa memberikan sisa 1(satu) paket plastik kecil tersebut kepada RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH), lalu kemudian RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) meminjam Sepeda Motor Honda Scoopy milik terdakwa untuk mengantarkan Sabu tersebut kepada Als OPI (DPO), setelah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) pergi untuk mengantarkan sabu tersebut kepada Als OPI (DPO) terdakwa membagi 1 (satu) bungkus plastik bening sisa sabu yang terdakwa terima dari Als BOMBOM (DPO) tersebut terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) paket yaitu : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening, dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening kemudian terdakwa simpan di kotak kosmetik warna putih, kemudian sekira 04.30 Wib RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) datang kerumah mengetok pintu, lalu sebelum terdakwa membuka pintu terdakwa mengintip dari lobang pintu dan terdakwa melihat RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) bersama saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang yang merupakan Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sibolga, selanjutnya melihat hal tersebut, terdakwa langsung lari kebelakang dan membuang semua barang bukti, kemudian Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sibolga masuk bersama RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) dan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Petugas Polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (buah) kotak kosmetik warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dapat dilihat dan ditemukan dibelakang rumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) tepatnya diatas tanah yang disaksikan oleh Terdakwa sendiri dan RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH), 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dapat dilihat dan ditemukan dari kamar tepatnya diatas ambal dan Terdakwa yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dikantong depan sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa berat netto 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 214/SP.10055/XI/2025 tanggal 06 Oktober 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7264/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara melawan hukum atau tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang yang merupakan petugas Satres Narkoba Polres Sibo saksi Muhammad Reza H Siregar, saksi Fany S. W Aritonang, saksi Kevin Andre Van Dapotan Situmeang yang merupakan Petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin di Jalan Kakap Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya dirumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH), selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat melihat ada orang yang sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (buah) kotak kosmetik warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dapat dilihat dan ditemukan dibelakang rumah RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH) tepatnya diatas tanah yang disaksikan oleh Terdakwa sendiri dan RIZKI ZULPANDI SIMAMORA ALIAS PANDI (BERKAS TERPISAH), 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dapat dilihat dan ditemukan dari kamar tepatnya diatas ambal dan Terdakwa yang menyerahkannya kepada Petugas Polisi dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dikantong depan sebelah kanan terdakwa. Bahwa 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu diakui terdakwa adalah milik terdakwa.
- Bahwa berat netto 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 214/SP.10055/XI/2025 tanggal 06 Oktober 2025 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 7264/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si. M.Si dan Dr. Supiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Imam Wahyudi Simanjuntak Alias Yudi adalah benar mengandung Metamdafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabub secara melawan hukum atau tidak ada izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) Hurup a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|