INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
123/Pdt.P/2025/PN Sbg | JULUANTO SIMATUPANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon;
JULUANTO SIMATUPANG, yang tertera dalam Kartu Keluarga WNRI (KK) dengan No. 34/2026/VIII/2007, Surat Pembaptisan dengan nama JULUANTO SIMATUPANG di baptis tanggal 10 Agustus 1980 sesuai dengan Kutipan dari Buku Pembaptisan Jilid V, No.613 Adalah Orang yang sama dengan JULUANTO SIANTURI sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 75/SK/2008/V/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Rianitae tertanggal 20 Mei 2025 ;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |