Kejadian perkara Tindak pidana “Penganiayaan Ringan”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 dari KUHPidana terhadap diri Korban RISNAWATI SIHOTANG yang diduga keras dilakukan tersangka atas nama MENNI SIGALINGGING yang terjad Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020, sekira Pukul 14.00 Wib di Dusun III Aek Juhut Desa Pardomuan Kec.Sirandorung Kab.Tapteng.
Dilaporkan pada hari Jumat tanggal 30 November 2020, atas nama Pelapor RISNAWATI SIHOTANG.
Uraian Singkat Kejadian : Pada hari ini Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 , Sekira pukul 14.00 Wib di Dusun Iii Aek Juhut Desa Pardomuan Kec.Sirandorung awalnya antara korban RISNAWATI SIHOTANG dengan suami MENNI SIGALINGGING yang bernama JOSLAN PURBA terjadi pertengkaran mulut , kemudian tiba-tiba MENNI SIGALINGGING mendekati korban RISNAWATI SIHOTANG dan menampar pipi sebelah kanan korban RISNAWATI SIHOTANG dengan menggunakan tangan sebelah kiri MENNI SIGALINGGING, selanjutnya korban RISNAWATI SIHOTANG menjambak rambut MENNI SIGALINGGING dengan menggunakan kedua tangan korban RISNAWATI SIHOTANG, kemudian MENNI SIGALINGGING juga menjambak rambut korban RISNAWATI SIHOTANG dengan menggunakan kedua tangannya dan saling menjambak rambut (tarik-menarik rambut) , kemudian korban RISNAWATI SIHOTANG menarik baju MENNI SIGALINGGING dan MENNI SIGALINGGING juga menarik baju yang korban RISNAWATI SIHOTANG pakai, kemudian dipisah / dilerai oleh suami korban RISNAWATI SIHOTANG atas nama TOBOK SIMAMORA dan suami korban MENNI SIGALINGGING yang bernama JOSLAN PURBA , setelah itu korban RISNAWATI SIHOTANG melihat baju yang korban RISNAWATI SIHOTANG pakai robek (koyak) dan korban RISNAWATI SIHOTANG juga melihat baju yang dipakai oleh MENNI SIGALINGGING juga robek (koyak).
Terhadap tersangka MENNI SIGALINGGING dipersangkakan telah Melanggar Pasal : 352 dari KUHPidana. |