1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan tahun lahir pemohon yang tertera dalam pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1201-LT-30102014-0003 tertanggal 30 Oktober 2014 atas nama WANDA HAMIDAH tanggal lahir 3 Mei 2002 menjadi WANDA tanggal lahir 3 Mei 2003 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama dan tahun pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1201-LT-30102014-0003 tertanggal 30 Oktober 2014 atas nama WANDA HAMIDAH tanggal lahir 3 Mei 2002 menjadi WANDA tanggal lahir 3 Mei 2003 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon |