Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2024/PN Sbg PAIMIN SIMATUPANG ABDUL BAID POHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAIMIN SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frederiq Herlambang Rangkuti, S.H., M.HPAIMIN SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1ABDUL BAID POHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ASTRA INTERNASIONAL, Tbk Toyota Sales Operation Cabang Amplas Medan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat bersama dengan saudara kandungnya yaitu 1. Jarkasih Simatupang, 2. Almarhum Hariyati Simatupang, 3. Almarhum Ujud Simatupang, 4. Juri Simatupang, 5. Makjum Simatupang, 6. Almarhum Natalia Hartawan Simatupang, 7. Wawan Setiawan Simatupang, 8. Susilawati Simatupang, 9. Dewi Simatupang, 10. Siti Rahmadani Yati Simatupang tersebut adalah ahli waris dari Almarhum Imam Safi’i Simatupang;
3.Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai BPKB mobil Toyota Innova 2,4 G M/T, Nomor Polisi : BK 1569 ACS , Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2021 , Nomor Rangka : MHFJ68EM6M1091207 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB mobil Toyota Innova 2,4 G M/T, Nomor Polisi : BK 1569 ACS , Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2021 , Nomor Rangka : MHFJ68EM6M1091207 kepada Penggugat  dalam keadaan baik tanpa ada beban apapun;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga Ratus juta rupiah ) dan Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak