Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HERDIANSYAH SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 630/L.2.13.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANSYAH SUCIPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa HERDIANSYAH SUCIPTO pada hari Senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Gang Almaidar Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Sibuluan Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa sedang berada di Lingkungan II Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah terdakwa di suruh abang terdakwa atas nama HERUANSYAH SUCIPTO untuk mengantarkan narkotika jenis shabu, setelah terdakwa menerima narkotika tersebut selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam tas sandang berwarna hitam milik terdakwa lalu menumpang angkutan umum berupa angkot menuju lokasi yang di perintahkan abang terdakwa tepatnya Gang Almaidar Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan sibuluan Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Sesampainya dilokasi tersebut selanjutnya terdakwa masuk kedalam sebuah rumah dan pada waktu yang bersamaan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang tersebut terdakwa masukkan didalam 01 (satu) buah tas sandang berwarna hitam milik terdakwa.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. PEGADAIAN Nomor : 12/SP.10056/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang menyatakan barang bukti an. HERDIANSYAH SUCIPTO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima gram).

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 581/NNF/2024 tanggal  07 Februari 2024 yang menyatakan barang bukti an. HERDIANSYAH SUCIPTO berupa 1 (Satu) bungkus plasti berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,5 (nol koma lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si.

Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HERDIANSYAH SUCIPTO pada hari Senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Gang Almaidar Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Sibuluan Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana " tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

pada hari senin tanggal 22 januari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saksi Zul Efendi, saksi Posman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat (ketiganya anggota Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika Gang Almaidar Jalan Raja Junjungan Lubis Kelurahan Sibuluan Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan tidak beberapa lama kemudian Petugas Kepolisian melihat terdakwa sedang berjalan kaki menuju sekitaran lokasi tersebut selanjutnya Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERDIANSYAH SUCIPTO, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HERDIANSYAH SUCIPTO dan ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang, dan 01 (satu) buah tas sandang berwarna hitam yang ada pada kekuasaan HERDIANSYAH SUCIPTO. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa HERDIANSYAH SUCIPTO ke kantor satuan reserse narkoba Polres tapanuli Tengah guna proses selanjutnya.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. PEGADAIAN Nomor : 12/SP.10056/I/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang menyatakan barang bukti an. HERDIANSYAH SUCIPTO berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening tembus pandang dengan berat kotor 0,5 (nol koma lima gram).

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 581/NNF/2024 tanggal  07 Februari 2024 yang menyatakan barang bukti an. HERDIANSYAH SUCIPTO berupa 1 (Satu) bungkus plasti berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,5 (nol koma lima) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Ungkap Siahaan, S.Si.,M.Si.

Bahwa benar Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya