Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa Mona Hotmaruba Sitompul Alias Monang Alias Pak Michelle pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kader Manik Gang Maduma Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah kosong atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Zulkifli, saksi Fani S W Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I di Jalan Kader Manik Gang Maduma Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi Zulkifli, saksi Fani S W Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melihat ada orang yang gerak geriknnya mencurigakan didalam rumah kosong selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Mona Hotmaruba Sitompul Alias Monang Alias Pak Michelle, lalu para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas, 1 (satu) buah pisau karter warna biru, 1 (satu) buah mancis gas warna putih, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 9 (sembilan) bungkus kecil palstik bening, 1 (satu) bungkus sedang palstik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu diatas lantai samping kanan terdakwa berada. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut baru dibeli terdakwa dari LIAN (DPO) sekitar dua minggu yang lalu sebelum penangkapan sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Toto Harahap tepatnya dibelakang sebuah rumah Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari LIAN(DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus/sak atau 5 (lima) gram seharga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa berat netto 1 (satu) bungkus sedang palstik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus kecil bening yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 adalah 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 3313/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Mona Hotmaruba Sitompul Alias Monang Alias Pak Michelle adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Mona Hotmaruba Sitompul Alias Monang Alias Pak Michelle pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kader Manik Gang Maduma Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah kosong atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Zulkifli, saksi Fani S W Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompulyang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada secara tanpa hak yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kader Manik Gang Maduma Kelurahan Aek Muara inang Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi Zulkifli, saksi Fani S W Aritonang, saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul melihat ada orang yang gerak geriknnya mencurigakan dialam rumah kosong selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Mona Hotmaruba Sitompul Alias Monang Alias Pak Michelle, lalu para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah sendok yang etrbuta dari kertas, 1 (satu) buah pisau karter warna biru, 1 (satu) buah mancis gas warna putih, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 1 (satu) buah timbangan digital, 9 (sembilan) bungkus kecil palstik bening, 1 (satu) bungkus sedang palstik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus kecil baning yang berisikan narkotika jenis sabu diatas lantai samping kanan terdakwa berada. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya. Bahwa berat netto 1 (satu) bungkus sedang palstik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus kecil baning yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 adalah 3,46 (tiga koma empat puluh enam) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara No. LAB: 3313/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Mona Hotmaruba Sitompul Alias Monang Alias Pak Michelle adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|