INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.G/2025/PN Sbg | HAZMI ARIF SIMATUPANG | 1.NANIK MULYANI 2.RUSLAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2025/PN Sbg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah nya akta jual beli dan Bukti Pembayaran;
3. Memerintahkan kepada turut tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah, memproses, membalik namakan sertifikat nomor : 1.238 atas nama Nanik Mulyani tergugat I kepada nama penggugat;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada para tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah;
5. Membebankan biaya perkara berdasarkan Peraturan hukum yang berlaku atau apabila Pengadilan Negeri Sibolga cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |