Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
AGUSLY MAULANA AMRI als LANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1761/L.2.13.3/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSLY MAULANA AMRI als LANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa AGUSLY MAULANA AMRI ALS LANA Pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Juli 2024, bertempat bertempat di Jln.Kh. Ahmad dahlan, Kel. Aek habil, Kec. Sibolga selatan, Kota Sibolga tepatnya didepan rusunawa Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ” tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika bukan tanaman dan bentuk tanaman (shabu dan ganja)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja dari MOKKA di Sitahuis sebanyak 2 (dua) ampul/bungkus sedang Ganja dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa dikasi bonus oleh MOKKA sebanyak 3 (tiga) ampul Ganja, kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 terdakwa memakai 3 (tiga) ampul Ganja tersebut hingga tersisa 2 (dua) ampul/bungkus sedang kertas nasi yang berisikan Ganja tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa membeli 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Sabu kepada YUDI di Jl.Merpati, setelah itu terdakwa pergi ke tempat kerjanya terdakwa di Tangkahan Sabena di Jl.KH.Ahmad Dahlan, kemudian setelah terdakwa selesai kerja sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi dari Tangkahan Sabena di Jl.KH.Ahmad Dahlan menuju ke arah rumah terdakwa, kemudian di jalan pulang menuju kerumah terdakwa, terdakwa berhenti di depan rusunawa kota sibolga untuk melihat tangki minyak sepeda motor terdakwa, kemudian secara tiba-tiba datang petugas kepolisian mengatakan kepada terdakwa “DIAM KAU JANGAN BERGERAK….!!!” Kemudian karena terkejut terdakwa pun terdiam, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang yang didalamnya berisikan narkotika Jenis Ganja dan Sabu, yang mana terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan shabu tersebut adalah benar m,ilik terdakwa, setelah itu terdakwa dan barang bukti yang diamankan oleh saksi-saksi dibawa dan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Sibolga.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : No. LAB : 267/SP.10055/VII/202024 tanggal 22 Juli 2024 bahwa barang bukti berupa 2 (dua) ampul / bungkus sedang kertas nasi yang berisikan daun kering diduga ganja, bahwa barang bukti positif ganja dan terdaftar dalam Golongan (I) nomor urut 8 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 267/SP.10055/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) ampul / bungkus sedang kertas nasi yang berisikan daun kering diduga ganja dengan berat bruto 16.24 (enam belas koma dua puluh empat) gram, dan 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu), yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pempimpin Cabang Pegadaian Sibolga.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau Kedua

 

Bahwa terdakwa AGUSLY MAULANA AMRI ALS LANA Pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Juli 2024, bertempat bertempat di Jln.Kh. Ahmad dahlan, Kel. Aek habil, Kec. Sibolga selatan, Kota Sibolga tepatnya didepan rusunawa Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis shabu)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya saksi Rahmad Rasyid Rambe dan saksi Kosda Nuari Gultom (keduanya Petugas Kepolisian) sudah sekira 3 (tiga) hari lamanya melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat/Informan yang sangat dipercaya yang mengatakan bahwa di Jl.KH.Ahmad Dahlan Kota Sibolga diduga Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika.Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan yang sangat dipercaya, hingga pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB saksi-saksi berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jl.KH.Ahmad Dahlan Kota Sibolga tepatnya disebuah tangkahan.Kemudian saksi-saksi mendatangi lokasi dan standby di Jl.KH.Ahmad Dahlan karena berdasarkan informasi yang diterima bahwa terdakwa akan keluar dari dalam tangkahan menggunakan sepeda motor Vario warna Merah. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Petugas Kepolisian melihar terdakwa yang menggunakan sepeda motor Vario warna merah berhenti di Jl.KH.Ahmad Dahlan tepatnya didepan Rusunawa Kota Sibolga. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi terdakwa dan langsung mengamankannya, kemudian dilakukan introgasi serta penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang yang digunakan oleh tersangka yang berisikan narkotika sabu. Kemudian ditanyakan kepada terdakwa “PUNYA SIAPA INI…?” kemudian terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK….”.Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : No. LAB : 267/SP.10055/VII/202024 tanggal 22 Juli 2024 bahwa barang bukti berupa 2 (dua) ampul / bungkus sedang kertas nasi yang berisikan daun kering diduga ganja, bahwa barang bukti positif ganja dan terdaftar dalam Golongan (I) nomor urut 8 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 267/SP.10055/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dengan berat bruto 0.11 (nol koma sebelas) gram, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pempimpin Cabang Pegadaian Sibolga.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

Ketiga

 

Bahwa terdakwa AGUSLY MAULANA AMRI ALS LANA Pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Juli 2024, bertempat bertempat di Jln.Kh. Ahmad dahlan, Kel. Aek habil, Kec. Sibolga selatan, Kota Sibolga tepatnya didepan rusunawa Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman (jenis ganja)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya saksi Rahmad Rasyid Rambe dan saksi Kosda Nuari Gultom (keduanya Petugas Kepolisian) sudah sekira 3 (tiga) hari lamanya melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat/Informan yang sangat dipercaya yang mengatakan bahwa di Jl.KH.Ahmad Dahlan Kota Sibolga diduga Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika.Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan yang sangat dipercaya, hingga pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB saksi-saksi berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di Jl.KH.Ahmad Dahlan Kota Sibolga tepatnya disebuah tangkahan.Kemudian saksi-saksi mendatangi lokasi dan standby di Jl.KH.Ahmad Dahlan karena berdasarkan informasi yang diterima bahwa terdakwa akan keluar dari dalam tangkahan menggunakan sepeda motor Vario warna Merah. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Petugas Kepolisian melihar terdakwa yang menggunakan sepeda motor Vario warna merah berhenti di Jl.KH.Ahmad Dahlan tepatnya didepan Rusunawa Kota Sibolga. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi terdakwa dan langsung mengamankannya, kemudian dilakukan introgasi serta penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang yang digunakan oleh tersangka yang berisikan narkotika ganja. Kemudian ditanyakan kepada terdakwa “PUNYA SIAPA INI…?” kemudian terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK….”.Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : No. LAB : 267/SP.10055/VII/202024 tanggal 22 Juli 2024 bahwa barang bukti berupa 2 (dua) ampul / bungkus sedang kertas nasi yang berisikan daun kering diduga ganja, bahwa barang bukti positif ganja dan terdaftar dalam Golongan (I) nomor urut 8 lampiran undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) adalah positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 267/SP.10055/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) ampul / bungkus sedang kertas nasi yang berisikan daun kering diduga ganja dengan berat bruto 16.24 (enam belas koma dua puluh empat) gram, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pempimpin Cabang Pegadaian Sibolga.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya