Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SURYADI Als UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2285/L.2.13.3/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI Als UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa SURYADI ALS UCOK pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat bertempat di Jl. SM. Raja Gg. Pohan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • pada hari rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa menelpon laki-laki bernama RIZKI (DPO), kemudian terdakwa pun sepakat bertemu dengan RIZKI di Jl. Gambolo Kel. Panc. Kerambil Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya di samping gereja, lalu terdakwa menuju ke lokasi yang dimaksud dan di lokasi terdakwa bertemu dengan RIZKI, kemudian RIZKI memberikan narkotika sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) sak/10 (sepuluh) gram, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) kepada RIZKI, selanjutnya terdakwa pun pergi meninggalkan lokasi tersebut dan kembali pulang kerumah, sesampainya di rumah, terdakwa membagi sabu yang baru terdakwa beli tersebut menjadi 10 (sepuluh) bagian/paket, dengan harga per paketnya sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), selama mulai terdakwa beli hingga terdakwa di tangkap pada tanggal 14 Oktober 2024, sabu yang terdakwa miliki tersebut sudah laku sebanyak 4 (empat) paket, selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa sedang berada di rumah, tiba-tiba datang petugas polisi masuk kedalam rumah tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, pada saat melakukan penggeledahan tersebut, polisi menemukan paket sabu milik terdakwa sebanyak 6 (enam) paket yang belum laku terjual, terdakwa pun diamankan dan dibawa ke kantor polisi
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa berat bersih 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih (diduga sabu) dengan total berat brutto 6,05 (enam koma nol lima gram) berat netto 5,45 (lima koma empat lima) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 461/SP.10055/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 6138/NNF/2024 tanggal 22 Oktober uli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama SURYADI alias UCOk adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SURYADI ALS UCOK pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat bertempat di Jl. SM. Raja Gg. Pohan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Adapun Sebelumnya saksi Zulfarsal Toguma Pulungan dan saksi KOsga Nuari Gultom (keduanya anggota Kepolisian) sudah sekira 3 (tiga) hari melakukan penyelidikan. Adapun informasi yang diterima adalah bahwa terdakwa memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika sabu yang diduga keras sebagai penjual, penyedia, narkotika Sabu atau sebagai pengedar dalam jual beli narkotika sabu di sekitaran wilayah Jalan SM. Raja Gg. Pohan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga. Kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa terdakwa SURYADI Als. UCOK sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika Sabu, Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati terdakwa SURYADI Als. UCOK sedang duduk di dalam sebuah rumah, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeladahan badan, dan memeriksa kantong celana bagian kanan terdakwa SURYADI Als. UCOK, lalu menemukan 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih (diduga sabu) yang diakui oleh terdakwa SURYADI Als. UCOK adalah miliknya, selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih (diduga sabu) yang diakui oleh terdakwa SURYADI Als. UCOK tersebut adalah miliknya, kemudian terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke kantor sat resnarkoba untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa berat bersih 6 (enam) bungkus plastic bening ukuran sedang yang berisikan Kristal putih (diduga sabu) dengan total berat brutto 6,05 (enam koma nol lima gram) berat netto 5,45 (lima koma empat lima) gram berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 461/SP.10055/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 6138/NNF/2024 tanggal 22 Oktober uli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama SURYADI alias UCOk adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya