Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2026/PN Sbg TIOPUL PAHOTTON HUTASOIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIOPUL PAHOTTON HUTASOIT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1201-LU-03062022-0008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 3 Juni 2022 dan Nama Anak Pemohon di Kartu Keluarga milik Pemohon No. 1201100612170001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 14 November 2024 yang semula ditulis JHEREMIA KENZIE HUTASOIT menjadi JHEREMIA KENZO HUTASOIT sesuai dengan Surat Baptisan No. 26/SB/GKPI-JP/RP/XII/2022 yang di keluarkan oleh Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Pahieme-Resort Pahieme-Wilayah. VI;
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1201-LU-03062022-0008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 3 Juni 2022 dan Nama Anak Pemohon di Kartu Keluarga milik Pemohon No. 1201100612170001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 14 November 2024  yang semula ditulis JHEREMIA KENZIE HUTASOIT menjadi menjadi JHEREMIA KENZO HUTASOIT sesuai dengan surat baptisan No. 26/SB/GKPI-JP/RP/XII/2022 yang di keluarkan oleh Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Pahieme-Resort Pahieme-Wilayah. VI; 
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak