Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
295/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. 2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H |
ERPIANDA TANJUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 295/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2300/L.2.13.3/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang. Berat kotor : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. Pembungkus : 0,16 (nol koma enam belas) gram. Berat bersih : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram. ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Eko Saputra Sihombing, Pangkat : Briptu, NRP 95051115. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6220/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Pangkat: Penata TK I NIP. 197804212003122005, Jabatan: Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 ( nol koma tiga dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Atau Kedua : Bahwa terdakwa pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang. Berat kotor : 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram. Pembungkus : 0,16 (nol koma enam belas) gram. Berat bersih : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram. ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Eko Saputra Sihombing, Pangkat : Briptu, NRP 95051115. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 6220/NNF/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. Pangkat: Penata TK I NIP. 197804212003122005, Jabatan: Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 8 (delapan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 ( nol koma tiga dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |